MANADO,(speednews-manado.com)—Maraknya pembangunan Tower akhir-akhir ini di Sulut khususnya di Kota Manado, banyak menuai protes dan penolakan dari warga sekitar pembangunan tower.
Salah satunya pembangunan tower milik PT Huawei, di Jalan Ahmad Yani, Nomor 20 Sario Tumpaan Lingkungan II. Pasalnya pembangunan Tower tersebut, dilakukan tanpa persetujuan dan musyawarah antara pemilik dan warga sekitar tower.
“Kami tahu akan ada pembangunan Tower, tapi kami tidak pernah diberikan sosialisasi tentang hal itu. Tiba-tiba dari PT. Huawei datang ke rumah minta tandatangan,” ujar Elsye dalam hearing bersama Komisi III DPRD Sulut dan Pemerintah kelurahan Sario Tumpaan serta Perwakilan PT Huawei sebagai pemilik Tower, Kamis (14/4/16).
Lanjut Elsye,memang pihak menyodorkan formulir untuk ditanda tangani, tapi dirinya tidak tahu maksud dari penandatanganan formulir tersebut untuk menyetujui pembangunan tower.
“ PT Huawei datang ke rumah untuk meminta tanda tangan, tapi saya tidak tahu kalau penandatanganan itu untuk menyetujui pembangunan tower. Karena yang disodorkan, adalah formulir sosialisasi pembangunan Tower,” tandas Elsye.
Sementara Pihak Sekolah SD Katolik 4 dan SD Katolik 13 serta Dewan Pastoral Paroki St. Joseph, mengeluhkan pembangunan Tower setinggi 30 meter yang tepat berada dibelakang sekolah.
Sekretaris Dewan Paroki St. Joseph, Jeanette Soputan mengatakan banyak orang tua murid khawatir akan kesehatan anak-anak mereka, dampak adanya pembangunan tower itu.
“Karena mereka mengetahui radiasi dari tower itu,” ujar Soputan
Lurah Sario Tumpaan, Bonix Saweho mengatakan, kalau pihaknya sebagai pemerintah kelurahan, hanya memberikan rekomendasi ijin tetangga (HO), sementara yang berwenang memberikan ijin pembangunan melalui Dinas Tata Kota Manado.
“ Saya sudah memerintahkan untuk memberhentikan pembangunan tower itu, karena adanya keluhan warga dan ternyata belum memiliki IMB, namun sayang pembangunan masih terus berjalan,” ujar Bonix.
Pihak PT. Huawei sendiri lewat Asistan Managernya, Umar beralasan pembangunan terus dilanjutkan karena semua warga disekitaran tower telah menandatangani persetujuan dan PT. Huawei sudah mengikuti semua peraturan yang ada.
“Kalau memang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan perda di Manado, kami tidak akan lanjutkan, intinya kami sudah mengikuti peraturan yang ada,” ujar Umar.
Dalam hearing tersebut terungkap ternyata pembangunan tower tersebut belum memiliki IMB, hal itu diungkapkan oleh bagian perijinan Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Manado bahwa tertanggal 29 Oktober 2015 permohonan ijin PT. Huawei masuk di Pemkot Manado dan saat ini masih dalam kajian pemerintah Kota Manado.
“Dan untuk sementara, permohonan proses perijinan yang disampaikan oleh pemohon itu sementara dikaji oleh pemerintah Kota,” ujar Kepala bidang pelayanan 1 BP2T Meidy Pinasang.
Pihak Huawei sendiri juga membenarkan hal itu. “Sementara diproses,” ujar Umar
Dari Hearing Tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan tower sambil menunggu perijinan keluar dengan mempertimbangkan Seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.
(friska tewu)