
SULUT,(speednews-manado.com)—Begitu banyaknya Warga Negara Asing (WNA) lebih khusus warga Tiongkok, yang masuk di Daerah Sulawesi Utara (Sulut), dipertanyakan legalitasnya oleh Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Hal tersebut terungkap dalam Pembahasan LKPJ Gubernur Sulut, antara Panitia Khusus (PANSUS) LKPJ dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) provinsi Sulut, Kamis (14/6/16) pagi.
Anggota Pansus DPRD Sulut Denny Sumolang, mempertanyakan program kerja yang berhubungan dengan pemantauan kegiatan orang asing dan keamanan. Apakah kedatangan WNA di Sulut untuk berwisata atau untuk menjadi pekerja asing, karena banyak yang tinggal dengan melakukan aktivitas mereka sebagai pedagang serta bekerja di Sulut.
Menurutnya sampai dengan saat ini, kedatangan orang asing khususnya warga tiongkok yang ada di Sulut sudah cukup banyak, bahkan di duga ada yang masuk lewat visa turis.
“Ini penting, karena ini berhubungan dengan kinerja Kesabangpol bahwa sudah mulai kelihatan ada yang membawa barang dari luar, dan diperdagangkan di daerah ini,” Pungkasnya.
Sumolang juga mengatakan bahwa ini menjadi persoalan pemerintah daerah, untuk mengetahui apakah mereka memakai visa turis yang pada prakteknya sebagai seorang yang bekerja, atau bahkan sudah menetap dan melewati visa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi Sulut, Edwin Silangen mengatakan, bahwa sudah menjadi tanggung jawab Kesbangpol untuk melakukan koordinasi terhadap orang asing yang ada di Sulut.
“Karena sesuai dengan keputusan Gubernur Sulut bahwa ditingkat provinsi dibentuk tim pemantauan orang asing, yang terdiri dari sejumlah instasi terkait yang ada di sulut sesuai tugas dan fungsinya,” ungkap Silangen.
Dijelaskannya, bahwa hal yang pertama dimonitor adalah ketika orang asing akan masuk, apakah dia melanggar ketentuan atau tidak.
“Kalau dia menggunakan visa maka ini menjadi tugas dari keimigrasian Sulut, dari imigrasi akan menyampaikan laporan kepada kita. Apa ini dengan visa turis atau visa kerja, itu juga akan dilaporkan,” jelasnya.
Silangen juga mengatakan bahwa dari pemantauan yang dilakukan memang ada sejumlah orang asing yang kemudian oleh imigrasi dilakukan tindakan reprentiv.
“Jadi mereka yang menyalahgunakan visa ini, langsung di tahan sementara ataupun dideportasi ke negara asalnya,” pungkasnya.
(friska tewu)