
TOMOHON, (speednews-manado.com) – Sekretaris daerah kota Tomohon DR Drs Arnold Poli SH, MAP membuka kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) kehumasan yang dilaksanakan oleh bagian administrasi Humas dan Protokol Setdakot Tomohon di Aula lantai III Kantor Walikota pada Rabu (13/04/16).
Poli saat membacakan sambutan Walikota mengatakan, keterbukaan informasi public merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara pemerintahan yang bekaitan langsung dengan kepentingan publik. Melalui peran humas dalam komunikasi public yang adalah proses penyampaian dan penerimaan informasi tidak hanya sekedar untuk menjalin koordinasi dan kerjasama.
“Ini juga berperan sebagai wadah untuk intergrasi dan sinkronisasi kegiatan pemerintah dalam pengelolaan komunikasi dan informasi public. Dalam UUD Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan jenis saluranyang tersedia,” kata Poli.
Ditegaskannya pemohon informasi wajib menyampaikan informasi yang benar. Kepada pengguna informasi wajib menggunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta wajib mencantumkan sumber darimana informasi tersebut didapat baik digunakan secara pribadi atau publikasi.
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik adalah informasi yang dng berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan yang tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi ,informasi.
“Di era keterbukaan informasi menuntut pemerintah untuk terus melayani, mengelola dan mempermudah akses informasi public yang professional dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan atas kebijakan publik pemerintah,” jelasnya.
Dikatakan Sekot semua harus mengarah kepada satu kebijakan, kehumasan merupakan pilar ketiga agar akuntabilitas pemerintah itu berjalan dengan baik dan benar dan diingatkan kepda seluruh satuan kerja perangkat daerah agar dapat memahami kegiatan kehumasan pemerintah melalui pengembangan pola pikir, sikap dan tindakan.
“Proses pembuatan siaran pers disetiap SKPD yang pada kesempatan ini akan disampaikan oleh pemateri dari unsur profesional dan diharapkan setiap SKPD dapat menyusun sendiri dan mengelola informasi dengan baik,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kasubag humas Djufry Rorong SSos mengatakan tujuan dilaksanakan Rakor ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menyatukan persepsi serta kesamaan makna dalam jajaran pemerintah Kota Tomohon, meningkatnya aspirasi masukan dan feedback melalui pelaksanaan Rakor serta mendukng terciptanya pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui penyampaian informasi yang dibutuhkan.
“Melalui Rakor ini diharapkan agar terciptanya kesamaan persepsi `yang bermuara pada kesejukan informasi dalam masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dalam kegiatan pemerintahan serta masyarakat memperoleh manfaat besar dalam proses penyampaian dan penerimaan informasi yang mendidik serta memberdayakan masyarakat,” harap Rorong.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten I Dra Truusje Kaunang, Kasubag pengumpulan data dan penjaringan informasi bagian humas biro pemerintahan dan humas Sekdaprov Sulut Defries Walangitan SSo yang juga sebagai narasumber, Kasubag humas Setdakot Tomohon Djufry Rorong SSos dan para peserta dari Dinas,Badan kantor, Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tomohon.
(DENNY POLUAN)