
MANADO,(speednews-manado.com)—Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Bagian Humas dan Protokol Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, berinisial (SR) diketahui sudah tidak masuk kantor selama bertahun-tahun dan tidak menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masih terima gaji lancar.
Hal ini telah menjadi temuan dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkot Manado, dan sementara ditelusuri.
Pasalnya selama ini oknum PNS (SR), diketahui sedang belajar di luar daerah. Ironisnya dalam penjelasan Kepala BKDD Kota Manado, Steven Wakarry bahwa izin belajar oknum PNS (SR) masih dalam proses dan akan ditindaklanjuti.
“Kalau izin belajar itu tidak boleh keluar daerah, tapi tugas belajar itu bisa saja. Tapi saya sudah perintahkan untuk meneliti lagi apakah izin belajar atau tugas belajar, karena pengertiannya berbeda,” ujar Wakarry.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Protokol Steven Runtuwene, membenarkan jika selama ini sepengetahuannya bahwa oknum PNS (SR) sedang izin belajar, dan masih menerima hak sebagai PNS yakni gaji. Tetapi dirinya tidak tahu, jika oknum PNS tersebut belum mendapat izin belajar.
Sekedar diketahui oknum PNS tersebut selama bertahun-tahun meminta izin belajar padahal proses administrasinya belum jelas.
(romel nayoan)