
SULUT,(speednews-manado.com)—Dewan Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis,(21/04/16) besok. Akan menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut Boy Tumiwa mengungkapkan, bahwa Ranperda BUMD sudah bisa dilanjutkan untuk tahapan berikutnya.
Menurutnya, sesuai dengan tahapan Tata Tertib (Tatib) Peraturan Menteri (Permen) 80, bahwa tahapan ini harus dilalui.
Bagaimana pun paripurna internal harus digelar untuk dimintakan, kepada forum paripurna. Apakah Ranperda yang diajukan oleh Komisi II sebagai pemrakarsa, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
Tumiwa berkeyakinan bahwa, setelah dikaji oleh Baleg dan pemrakarsa yakni Komisi II dalam memberikan penjelasan, artinya itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan setelah paripurna besok, maka hari senin atau diwaktu yang singkat bisa dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya, memang kalau Perda internal agak panjang tahapannya,”Pungkas Tumiwa, Rabu (20/04/16) kepada Wartawan.
(friska tewu)