TOMOHON, (speednews-manado.com) – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan secara bergantian membawakan materi pada kegiatan sosialisasi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang dilaksanakan di lantai III Kantor Walikota Tomohon Kamis (24/3) kemarin.
Maksud digelarnya kegiatan ini agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan social, serta menciptakan tertib administrasi dan memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang telah dituangkan dalam naskah perjanjian daerah (NPHD) yang telah memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima dana hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan di terima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan tata cara pelaporan.
Saat membuka kegiatan ini Walikota Jimmy F Eman SE Ak yang didampingi Wakil walikota Syerly Adelyn Sompotan mengatakan bahwa perubahan atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 adalah mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD antara lain berisi penegasan penggunaan nomenklatur obyek belanja
hibah dan bantuan sosial, pengaturan kembali nama dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial kepada msing-masing penerima yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam perkada tentang penjabaran APBD dan mengakomodasi pemberian bantuan sosial kepada individu dan atau keluarga yang tidak direncanakan sebelumnya.
“ Hibah adalah pemberian uang/barang jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangakan untuk bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social,” kata Eman.
Eman menegaskan ada beberapa aspek yang menjadi kelemahan dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial terutama terkait dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial saat ini adalah penganggaran, aspek program dan sasaran dimana pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. Untuk itu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi.
Selanjutnya Wawali Sompotan yang membawakan materi “Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial” menjelaskan tentang pelaksanaan dan penatausahaan hibah, pelaporan dan pertanggung jawaban sesuai format NPHD, persyaratan pencairan yang secara bertahap, dan ketentuan lainnya yang telah di atur serta penggunaan yang sesuai peruntukkannya sehingga memudahkan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
“ Untuk tujuan penerima hibah pemerintah Kota Tomohon tahun anggaran 2016 dapat menciptakan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan danas hibah dan bansos baik yang bersumber dari APBD,” jelas SAS.
Kegiatan ini diikuti peserta yang berasal dari Organisasi KNPI, Yayasan GMIM, Resimen Mahasiswa, KONI, Pramuka, PNPM, Organisasi kelompok masyarakat seperti panti asuhan dan organisasi keagamaan seperti gereja GMIM, Katolik,GPdI, GSJA, Masjid dan Badan Musyawarah Antar Gereja.
(DENNY POLUAN)