MANADO,(speednews-manado.com)–Adanya informasi yang beredar ke masyarakat, bahwa untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas (Kesbangpol-Linmas) Pemerintah Kota (Pemkot) manado dipungut biaya, di bantah oleh Sekertaris Badan Kesbangpol-Linmas Ivan Sumampow.
Menurut Sumampow, untuk penerbitan SKT Ormas, LSM, OKP tidak dipungut biaya alias gratis.
” Penerbitan SKT di Badan Kesbangpol-Linmas Pemkot Manado sama sekali tidak dipungut biaya, yang beredar info dimasyarakat penerbitan SKT pungut biaya itu tidak benar,” terang Sumampow kepada speednews-manado.com, Senin (7/3/16).
Ditambahkannya, memang ada peraturan baru yang dikeluarkan, bahwa ormas dan LSM tidak perlu didaftarkan di Badan Kesbangpol-Linmas di daerah. Menurutnya itu tidak apa-apa, tapi katanya kalau tidak terdaftar di Kesbangpol Pemkot manado, berarti tidak akan difasilitasi oleh pemkot manado.
” Untuk ormas dan LSM ada anggaran dari pemerintah untuk melakukan kegiatan, tetapi kalau tidak tedaftar maka tidak akan mendapat fasilitas pemerintah seperti dana hibah untuk kegiatan dari Ormas dan LSM yang ada di kota manado,” jelasnya seraya menambahkan, untuk mengurus penerbitan SKT harus pengurus yang datang langsung jangan gunakan calo.
” Untuk syarat mendaftarkan LSM dan Ormas di Kesbangpol-Linmas manado untuk penerbitan SKT yakni, Akta Notaris,struktur kepengurusan Ketua, Skertaris dan Bendahara (KSB,red), pas foto kepengurusan, program kerja dan foto sekertariat,” jelas Sumampow.
(romel nayoan)