Kawasan Tertib Lalulintas II Segera Diresmikan.

Tomohon86 Dilihat

 

rapat
rapat persiapan peresmian KTL II.

TOMOHON,  (speedsnews-manado.com) – Dengan terus meningkatnya  pertumbuhan ekonomi di Kota TOmohon tentunya akan berdampak pada  sektor-sektor yang lainKawasan tertib lalulintas (KTL) mutlak dibutuhkan Kota Tomohon sebagai salah satu Kota yang terus maju dan berkembang dalam segala  aspek. Seiring hadirnya Kawasan tertib berlalu lintas di Kota Tomohon yang berlokasi di Jl. Babe Palar Tomohon yakni jalan sepanjang 650 meter yitu dari simpang empat kubur wenas sampai dengan simpang empat gunung maria.

Sesuai rencana Kawasan Tertib Lalulintas  akan diresmikan pada tanggal 9 April 2016, seperti yang mengemuka dalam rapat persiapan peresmian KTL pada hari ini (31/3) yang dilaksanakan di ruang rapat
Sekda Kantor Walikota Tomohon dan dihadiri seluruh unsur terkait. Kawasan ini merupakan wilayah yang disepakati oleh instansi terkait di bidang lalu lintas dan ditetapkan melalui Peraturan daerah sebagai proyek percontohan dalam disiplin berlalu lintas.

Tertib lalu lintas adalah situasi atau kondisi lalu lintas yang memungkinkan setiap pengguna jalan secara tertata dan teratur dengan ketentuan yang berlaku di bidang lalu lintas sehingga lalu lintas dan angkutan jalan dapat terselenggara secara selamat, aman, lancar, nyaman dan efisien.

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

 Selanjutnya fungsi KTL menurut Kadishub  Steven Waworuntu SSTP yakni sebagai bentuk tindakan satuan lalu lintas bersama instansi terkait dalam rangka memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan melalui optimalisasi fungsi jalan guna meningkatkan kelancaran dan menekan tingkat kecelakaan.

 Begitu juga dengan fungsi sebagai wahana pendidikan lalu lintas di lapangan melalui penetapan KTL secara terprogram dan berkesinambungan serta mengurangi kemacetan /meningkatkan keselamatan dan mengoptimalkan fungsi jalan, trotoar dan peruntukannya bagi kenyamanan masyarakat. Untuk pengoptimalisasian kawasan tertib lalu lintas yang ada di pusat kota Tomohon dari simpang empat kubur wenas sampai dengan simpang empat gunung maria.

“ Pembentukan percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas saat ini yakni dari simpang tiga Tugu Tololiu sampai dengan simpang empat kelurahan Walian. Dasar dan pengertian kawasan tertib lalu lintas yaitu telah di atur melalui Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik indonesia, Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat serta Instruksi Presiden Republik
Indonesia nomor 4 tahun 2013 tentang terwujudnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menyangkut penanganan masalah lalu lintas dengan melibatkan unsur terkait,” kata Waworuntu.

Baca juga:  KPU Tomohon Kembali Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

 Dalam rapat persiapan peresmian KTL ini, di tuntun langsung pelaksana harian Asisten Ekonomi & Pembangunan Ir Royke Roeroe yang adalah Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi & Pembangunan didampingi Kadishubkominfo Steven Waworuntu,SSTP bersama Kadis Tarumansa O D S Mandagi  dan dihadiri juga oleh Ditlantas Polda Sulut, Kasatlantas Polres Tomohon dan PT Dayana Adicipta Wisesa serta unsur terkait lainya.

(DENNY POLUAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *