JFE : Amanat UU, Kepala Daerah Wajib Sampaikan LPPD.

Tomohon102 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, mengatakan terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, hal ini disampaikannya saat membuka rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2015 di Aula Kelurahan Kamasi kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (23/3).

“Hal ini juga sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan LPPD.Laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat,” jelas Eman.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Apel Penertiban APK & Persiapan Masa Tenang

Ditambahkannya tujuan dilaksanakannnya penyusunan LPPD diantaranya untuk mengetahui kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, mengetahui keberhasilan pemerintah dalam membina dan mengawasi pemerintah daerah, memberikan masukan bagi kepala daerah dalam perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangun daerah.

Kesempatan yang sama kepala bagian administrasi pemerintahan Setda Kota Tomohon Toar Pandeirot SPd MM, selaku pihak penyelenggara dalam laporannya mengatakan maksud dilaksanakannya kegiatan ini memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pentingnya LPPD.

Dijelaskannya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 67 dan 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan LPPD kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, dan informasi LPPD kepada masyarakat.

Baca juga:  Iklan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon

“Informasi LPPD dimaksudkan untuk digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Evaluasi dimaksud bertujuan untuk menilai tingkat ke kemampuan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya,” urai Pandeirot.

Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala serta pegawai penyusun LPPD setiap SKPD, hadir sebagai narasumber Assisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kauanang, Tim penyusun LPPD Provinsi Sulawesi Adrianus Lumintang SIP.

(DENNY POLUAN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *