JAKARTA,(speednews-manado.com)—Lanjutan sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) susulan Kota Manado di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perselisihan hasil Pemilihan (PHP), Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Ai-JA dengan nomor perkara 151/PHP.KOT-XIV/2016 sebagai pemohon, dengan pihak termohon KPU Manado serta pihak terkait GSVL-MOR, digelar Senin (14/3/16) pagi tadi.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman serta anggota Aswanto dan Maria Farid Indrati, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban (Eksepsi) termohon,keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
Dalam sidang tersebut pihak termohon KPU Manado yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Manado, Harry J Tendean SH dan Eka Nugraha SH, berdasarkan Surat kuasa khusus dari Substitusi yang akan bertindak atas nama termohon dalam persidangan tersebut.
Dimana pada pokok-pokok jawaban yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Manado, Harry Tendean SH, menjelaskan secara rinci semua permohonan dari pemohon terhadap hasil dari pelaksanaan Pilwako manado yang digelar pada 17 Februari 2016.
“ Dalam pokok-pokok perkara, Termohon (KPU,red) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat menjatuhkan putusan terhadap eksepsi termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon (Ai-JA) tidak dapat diterima. Dimana dalam pokok perkara termohon meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar tetap berlaku Surat Keputusan (SK,red) KPU manado No 58/KPPS/KPU-MDO-023/Pilwako/2016, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemiihan walikota dan wakil walikota kota manado tahun 2015 tangGal 26 Februari 2016, dan menetapkan perolehan suara calon walikota dan wakil walikota manado susulan tahun 2015. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelas kuasa hukum termohon Harry J Tendean SH kepada Majlis Hakim persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Sementara pihak terkait GSVL-MOR yang dikuasakan kepada kuasa hokum Utomo Karim dalam membacakan eksepsinya, terkait perselisihan hasil perhitungan suara pilwako manado, pihak pemohon tidak memiliki legal standing. Berdasarkan jumlah penduduk kota jika terdapat perselihan suara 1,5 persen, berdasarkan tabel perselisihan suara antara pihak terkait dan pemohon terdapat selisih suara 9,22 persen melebihi ambang batas. Sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan UU pemohon tidak memiliki legal standing.
“ Pihak terkait mohon agar MK tetap konsisten untuk menjalankan ketentuan UU sebagai kepastian hokum yang terbukti, seharusnya permohonan pemohon ditolak karena diajukan diluar jangka waktu yang ditetapkan. Begitu pun permohonan pemohon tidak menyangkut perselisihan hasil penghitungan suara, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dalil pemohon tentang kesalahan hasil penghitungan suara dalam pilkada manado. Dan tidak menjelaskan secara jelas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait, dalam pelaksanaan pilwako 17 februari. Berdasarkan hal tersebut permohonan pemohon untuk tidak dapat diterima. Kalau Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” pungkas Kuasa Hukum terkait Utomo Karim.
Setelah mendengarkan eksepsi dari pihak termohon dan terkait, majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman menerima dan mensahkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait.
“ Dan untuk pengesahan alat bukti pihak termohon (KPU) yakni T1-T11 dan pihak terkait GSVL-MOR, PT1-PT9, telah diverifikasi dan diterima dengan sah,” ujar Hakim MK Anwar Usman.
Sedangkan untuk perbaikan kelengkapan alat bukti dari pihak pemohon baru dimasuki saat pelaksanaan sidang dan langsung diverifikasi dalam persidangan, meski telah melewati batas waktu yang diberikan.
(romel nayoan)