Astaga ! Dua Paket Pengadaan Alkes Berbanroll Miliaran Rupiah, Hanya dimenangkan Satu Perusahan Saja.

Kota189 Dilihat

lpse

MANADO,(speednews-manado.com)— Proses lelang pengadaan 2 paket Alat Kesehatan (Alkes) dengan banroll miliaran rupiah, dengan nama pengadaan alat kedokteran umum UKM dengan pagu anggaran masing-masing Rp.8.202.240.000,- dan HPS Rp.6.526.159.000,- dengan kode lelang (865349). Serta paket yang satu bernilai Rp.5.864.117.000,- dan HPS Rp.5.678.356.000,- dengan kode lelang (863349) oleh Unit Layanan Pengadaan LPSE Kota Manado, hanya dimenangkan oleh satu perusahan saja yakni PT.Shima Bahtera Nusantara.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap penyelengaraan proses lelang, karena dinilai ada kejanggalan dalam mekanisme lelang kedua proyek pengadaan Alkes tersebut.

“ Perusahan kami (CV.Sembilan Intan Yasatama,red) salah satu peserta tender di kedua proyek pengadaan itu, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan lelang kedua proyek itu,” ujar Cristian Ratag, pimpinan cabang CV Sembilan Intan Yasatama wilayah manado-sulut kepada spednews-manado.com,Senin (28/3/16).

Ratag mengatakan, dari penjadwalan yang dibuat oleh Pokja ULP LPSE kota Manado itu telah terjadi pelanggaran administrasi, karena jangka waktu pendaftaran telah melebihi waktu pembukaan dokumen penawaran. Hal tersebut menurutnya telah terjadi pembohongan public, serta pelanggaran tender seperti yang diatur dalam Pertauran Presiden nomor 4 tahun 2015.

Pasalnya menurut Ratag, pihak mereka tidak dapat mengakses login ke server LPSE Manado, karena server tersebut terkunci dan diduga itu ada kesengajaan oleh pihak LPSE sehingga mereka tidak bisa login untuk meng upload penawaran kedua proyek tersebut.

“ Tiba-tiba sudah ada perusahan yang keluar sebagai pemenang kedua proyek pengadaan alkes tersebut, herannya satu perusahan saja atau pemenang tunggal dengan perusahan yang sama yakni PT.Shima Bahtera Nusantara. Tanpa ada perusahan lain yang memasukan dokumen penawaran, ini ada permainan Antara pihak Pokja dan perusahan pemenang lelang kedua proyek ini,” ujar Ratag.

“ Bahkan kami mencoba untuk melakukan sanggahan, tapi berulang kami mencoba login ke server LPSE tetap tidak bisa,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar Dinas Kesehatan Manado, sebagai pengguna anggaran membatalkan lelang kedua paket pengadaan alat kedokteran umum tersebut dengan kode lelang (863349) dan kode lelang (865349), karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis Perpres nomor 4 Tahun 2015.

“ Karena adanya pelanggaran dalam proses lelang, kami merasa dirugikan. Dan kami telah mengajukan surat permohonan pembatalan lelang ke pihak Dinas Kesehatan dengan tembusan ke Kejari Manado,Kapolresta Manado,Ketua LKPP Indonesia di Jakarta. Untuk meminta pertimbangan pembatalan lelang, karena kami menilai ada dugaan kuat kecurangan dalam proses lelang pengadaan Alat kedokteran umum UKM,” pungkas Ratag.

(romel nayoan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *