Terhitung Mulai Rabu 10 Februari 2016 Pemkot Tomohon Terapkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS.

Tomohon88 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Pengaturan berseragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Permendagri nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai Senin tanggal 8 Februari 2016. Adapun ketentuan seragam dinas terbaru bagi PNS adalah pada Senin – Selasa pakaian dinas kheki. Rabu kemeja putih dengan celana /rok warna hitam atau warna gelap dan pada Hari Kamis-Jumat menggunakan batik. Permendagri ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota Tomohon akan menerapkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS terhitung mulai hari Rabu 10 Februari 2016. Hal ini disampaikan Assisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang pada hari ini Selasa (9/2/16) ditegaskannya bahwa mulai besok Rabu 10 Februari 2016 jajaran Pemerintah Kota Tomohon akan menggunakan pakaian dinas seperti yang tertuang dalam Pemendagri ini.

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

Perubahan yang mencolok adalah seragam Linmas tidak digunakan lagi pada setiap Hari Senin nanti akan digunakan ketika ada pertemuan atau acara Linmas tertentu, Selanjutnya pada hari senin menggunakan Pakaian Dinas Kheki dan setiap Hari Rabu menggunakan kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap yang nantinya akan dipakai pada setiap hari Rabu, pada hari Kamis dan Jumat menggunakan pakaian batik terkecuali kalau ada upacara Korpri.

Selengkapnya Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna kheki untuk hari Senin & Selasa
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap untuk Hari Rabu
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah Untuk Hari Kamis & Jumat
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah

Baca juga:  KPU Gelar Debat Publik Ketiga Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon

“Pemerintah Kota Tomohon terus akan selalu mengikuti aturan yang di
tetapkan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri seiring dengan perhatian
akan peningkatan kinerja dan pelayanan Aparatur Sipil Negara yang
menyentuh kebutuhan masyarakat,” Ungkap Kaunang. (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *