Penjabat Walikota Manado Konsultasikan Pilkada Manado di Kemendagri.

Manado104 Dilihat
Penabat Walikota Manado Ir Royke O Roring bersama DPRD Manado dan instansi terkait saat mengkonsultasikan pilkada Manado di Kementrian Dalam Negeri.(foto:ist)
Penabat Walikota Manado Ir Royke O Roring bersama DPRD Manado dan instansi terkait saat mengkonsultasikan pilkada Manado di Kementrian Dalam Negeri.(foto:ist)

 

MANADO,(speednews-manado.com)–Setelah menerima balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado, hari ini, Rabu (03/02/16), Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone didampingi pimpinan fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat Pemerintah Kota Manado terkait, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Konsultasi dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dihadiri Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).

Usai menghadiri Rapat Konsultasi, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, memberikan keterangan hasil pertemuan tadi yang dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri.

Baca juga:  KPU Sulut Sukses Gelar Debat Publik Kedua Pilkda 2024

Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah. Juga soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.

Menurut Roring kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan.

“Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur. Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu. Jadi hal-hal itu sudah kami sampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan oleh Pak Direktur, ada payung hokum yang jelas sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,”ujar Roring.

Baca juga:  Program Pasar Murah AARS Diakui Imba-Ivan Sangat Baik

(romel nayoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *