SULUT,(speednews-manado.com)--Dalam Sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2015-2035 di Sulut, Rabu (24/2) menghasilkan keputusan di mana seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, menyetujui RZWP3K Tahun 2015-2035 di Sulut untuk dibahas lebih lanjut.
Juru Bicara Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan DPRD Sulut, Deny Sumolang pada sidang paripurna agenda pendapat fraksi-fraksi terhadap RZWP3K Tahun 2015-2035 di wilayah Sulut mengatakan, sebelum adanya penetapan ranperda RZWP3K harus dibarengi dengan perencanaan yang matang dari semua pihak dengan membentuk suatu tim lembaga independent yang nantinya akan berfungsi sebagai alat kontrol dan monitoring dalam pelaksanaan ranperda ini tanpa terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan yang lain.
Selain itu, lanjutnya, RZWP3K hendaknya berdasarkan pada tujuan untuk mewujudkan pembangunan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan sebagai kawasan industri kelautan dan perikanan, konservasi sumber daya alam, pariwisata dan juga pendidikan yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dengan berbasis pada sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Sulut.
Fraksi partai golkar, lewat juru bicaranya Rasky Mokodompit mempertanyakan izin reklamasi pantai apakah tidak akan terjadi tumpang tindih dengan RZWP3K. Mokodompit juga mempertanyakan koordinasi dengan pusat agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan.
Selain itu juga, fraksi partai Golkar mendukung kerja pansus terhadap ranperda zonasi, menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Wakil Gubernur Sulut, Steven O E Kandouw dalam penyampaian pandangannya mengucapkan terima kasih atas tanggapan positif dari fraksi dan sangat bersyukur atas pandangan-pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Selanjutnya pandangan-pandangan tersebut akan diformulasikan secara tertulis untuk disampaikan ke pusat.
(friska)