TOMOHON, (speednews-manado.com) – Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 30 Maret 2015 yang mengabulkan para pemohon dalam hal ini Yayasan Dharma Bhakti Tomohon Akta Nomor 32 Tahun 2013 dan secara otomatis sudah berkekuatan hukum dan mempunyai dan mempunyai kekuatan mengikat kedalam maupun keluar Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon.
Dalam risalah pemberitahuan Putusan Mahkama Agung yang dibacakan Ketua Yayasan Kie Nio Runtuwene disebutkan bahwa Pengurus dan Pengawas Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 11 tanggal 28 November 2013 tidak beralasan hukum, tidak mengikat dan dapat dibatalkan.
“ Dan apa yang di tunggu-tunggu sekian lama oleh Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon Akta No 32 Tahun 2013 sejak Keputusan MA tanggal 30 Maret 2015 tentang kasasi yang di ajukan YDBIT Akta 32, pada tanggal 24 Februari 2016 pihak kami sudah menerima risalah pemberitahuan salinan putusan Mahkamah Agung dan secara otomatis sudah berkekuatan hukum untuk mengelola YDBIT,” Ujar Sekretaris Yayasan YDBIT Dirk P Palit SPd.
“ Dengan adanya salinan putusan ini, kami sangat bersyukur karena sudah menerima dengan seutuhnya pada tanggal 25 Februari 2016 karena penantian ini sudah lama hampir 2 tahun, tentunya dengan adanya surat salinan keputusan MA ini, harapan kedepan YDBIT akan lebih baik terutama yang dinaungi Yayasan ini yaitu Unsrit, SMK,Panti Asuhan tentu aka nada perubahan-perubahan yang lebih baik,” Tandas Ketua Yayasan Kie Nio Runtuwene saat menggelar konferensi pers di lobi Universitas SariPutera Indonesia Tomohon (Unsrit) Senin (29/02/16).
Sementara itu Rektor Unsrit Dr Joost L Rumampuk SE, MS mengatakan bahwa sejak proses hukum bergulir sampai adanya putusan MA ini tentunya Unsrit kena dampaknya namun dari pihak rektorat tetap menjalankan kegiatan akademik karena kami diminta dari Kopertis IX Makasar agar kami menjalankan aktivitas dengan baik.
“memang ada beberapa mahasiswa yang pindah namun tidak pemberitahuan secara jelas, namun sesudah ini kami membuka kesempatan untuk kembali karena sejak ada masalah ini kami sudah meminta agar mahasiswa tidak pecah dan kita sama-sama dan lanjutan dengan adanya keputusan ini kami akan menyampaikan dokumen-dokumen ke Kopertis IX Makasar, ke Kementrian Riset Tehnologi Pendidikan Tinggi Jakarta khususnya di bagian Kelembagaan Dikti dan di tingkat daerah kami akan sampaikan ke BKD-BKD se-Sulut,” Jelas Rumampuk.
Harapan kami dengan adanya keputusan ini maka Unsrit yang aktif saat ini lebih mengembangkan kualitas pendidikan dan kemampuan yang ada agar apa yang menjadi harapan pendiri sebelumnya bisa terwujud.
Hadir dalam konferensi pers ini antara lain, Plt Wakil Rektor II Enola Sorey SP, Ketua Yayasan Kie Nio Runtuwene, Rektor Unsrit Dr Joost L Rumampuk SE MS, Plt Wakil Rektor I Don RG Kabo SST MT, Staf ahli Unsrit Dr Rooije RH Rumende SSi MKes, Wakil Rektor III Joksan Huragana Skep M Kes, serta Sekretaris Yayasan Dirk Palit SPd. (DENNY)