JAKARTA—Anak buah Megawati Soekarnoputri di Partai berlambang Moncong putih, yang duduk sebagai anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut adalah pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
Selain Damayanti, KPK juga menjerat dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessi A Edwin sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap dari Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
“Total (suap) diperkirakan sekitar SGD 404.000,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (14/1).
KPK membongkar praktek suap menyuap ini dalam operasi tangkap tangan yang digelar, Rabu (13/1). Tim menyita sekitar 99 ribu dollar Singapura. Menurut Agus, uang disita dari tangan Julia dan Dessi dan Damayanti. Ia mengatakan, dari tangan Julia dan Dessi disita duit masing-masing 33 ribu dollar Singapura.
“Sebelumnaya, Jul telah menerima uang sebesar 33 ribu dollar Singapura yang telah diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman Jul dini hari tanggal 13 Januari 2016,” papar dia.
Duit itu diterima dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pantauan di KPK hingga Kamis (14/1) pukul 20.45 belum terlihat para tersangka digiring ke luar markas KPK untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan.(jpnn/snm)