
TOMOHON, (speednews-manado.com) – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tomohon dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan kasus JP alias Jerry Patilima SH, MH mantan Kabid Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tahun anggaran 2013 ke Pengadilan Negeri Tondano untuk di sidangkan. Kajari Tomohon Moh Noor HK SH melalui Kepala seksi intelejen (Kasi intel) Wielke H Rabeta, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis (14/01/16) mengatakan saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas, dan sudah hampir rampung. ” Saat ini kami sementara merampungkan persiapan kelengkapan berkas dan dalam waktu dekat ini akan segera di limpahkan ke PN Tondano untuk disidang, kalau tidak Minggu ini pasti Minggu depan,” Ujar Rabeta. Dijelaskan Rabeta, tersangka JP alias Jerry saat itu menjabat Kabid SDM dan mempunyai wewenang mengurus ijin perusahaan yang akan beroperasi di Galian C, namun dana pengurusan ijin tersebut ada sebagian yang tidak di setorkan ke khas daerah dan masuk ke kantong pribadi JP. “Totalnya mencapai 141 juta dan dari hasil audit BPKP di bagi menjadi dua yaitu 25 juta masuk kerugian negara dan 116 juta masuk ke Pungutan liar (Pungli) karena memungut dana yang tidak sesuai,” Ungkapnya. Ditambahkan Rabeta, tersangka JP alias Jerry dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Denny).