Poli : Pemkot Telah Menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Tomohon84 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Sekdakot Tomohon DR Drs Arnold Poli SH,MAP mengatakan Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan penerapan Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah disosialisasikan pada waktu-waktu yang lalu. “Saat ini telah diterapkan melalui penindakan secara tegas dan berjenjang lewat kajian yang matang oleh tim terkait,” Kata Poli saat memberikan arahan dalam apel kerja pada Rabu (13/01/16).

Ditegaskan Poli pelaksanaan dan implementasi PP 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon harus ditindaklanjuti oleh semua Kepala SKPD dan secara berjenjang ke pejabat eselon III, IV yang selanjutnya akan diteruskan ke semua bawahannya, Sesuai mekanisme yang harus dilaksanakan secara baik dan benar karena ini merupakan instruksi Walikota. “Tahun 2015 yang lalu, Pemerintah Kota Tomohon melalui kajian yang matang telah melakukan penindakan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar PP 53 ini, dimana ada lima PNS yang mendapatkan hukuman pemecatan alias diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Pemkot Tomohon,” Ungkapnya.

Baca juga:  Soputan Sebut Tahapan Iklan Kampanye Penting Untuk Disosialisasikan Kepada Pers

Poli menambahka bahwa hal ini menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil lainnya agar mentaati peraturan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Kepada semua jajaran di lingkup Pemkot untuk melanjutkan kerja keras, bekerja sesuai aturan danloyal pada pimpinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga capaian yang telah kita peroleh dapat dipertahankan dan ditingkatkan bagi kesejahteraan masyarakat,” Tandasnya.

Poli juga mengajak seluruh jajarannya untuk mendukung Penjabat Walikota Tomohon Drs Sanny J Parengkuan MAP dengan kerja keras danbekerja sesuai aturan dan loyal kepada pimpinan. “Diingatkan agar semua jajaran tidak hanya datang ke kantor dan melakukan sidik absen kemudian pulang dan kembali lagi pada sore hari untuk sidik absen pulang, hal ini merupakan tindakan yang tercela bagi seorang PNS,” Ujar Poli. (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *