Debat Terkait Aturan Pelaksanaan Pilwako Manado. Sumarsono : Landasan Hukumnya Permendagri 44 Tahun 2015. Sendoh : Tapi Kan Ada Permen 52.

Manado147 Dilihat

Sumelung : Harusnya Sekkot Malu.

Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono dan Sekda Manado, Ir MHF Sendoh.(foto:ist)
Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono dan Sekda Manado, Ir MHF Sendoh.(foto:ist)

MANADO,(speednews-manado.com)–Dikabarkan Pejabat Walikota Manado, Ir Roy Roring mulai melunak soal Pilwako Manado yang rencanannya dihelat, Rabu (17/02)/16. Kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Ir MHF Sendoh yang dituding terus menghambat pelaksanaan Pilkada Manado ini.

Aktivis Tommy Sumelung SH menegaskan, debat antara Sendoh dengan Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono MDM sebagaimana diberitakan Tribun Manado, mengindikasikan Sendoh masih belum terima kalau Pilkada Manado digelar 17 Februari 2016 yang tinggal menyisahkan tiga pekan lagi.

“Sudah jelas-jelas Penjabat Gubernur menekankan kalau pembiayaan Pilkada Manado mengacu Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, Sekkot masih memberi argumen lain. Ingat, Pak Soni bukan cuma sebatas Penjabat Gubernur tapi juga pejabat Kemendagri. Harusnya Sekkot malu,” ujar Sumelung, Sabtu (30/1) saat diwawancarai.

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini lucu, saya sudah duluan laporkan Kasus ini yang Dibuat Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal di Polda Sulut

Ketua LSM Lembaga Anti-Korupsi Indonesia (LAKI) ini pun menuding kalau Sekkot Manado lah yang saat ini coba menghambat gelaran Pilkada susulan ini. “Ini kan lucu, sudah jelas ada aturan. Semoga juga sindiran Penjabat Gubernur agar masalah ini jangan dibumbuhi dengan bumbu politik, menjadi perhatian,” tukas Tomsu, seraya juga mendukung upaya pihak-pihak terkait yang sedang mengupayakan agar anggaran Pilkada Manado 17 Februari segera ada. “Ini perintah undang-undang,” Sumelung.

Seperti diberitakan salah satu media online, Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono dan Sekkot Manado MHF Sendoh kepergok berdebat kecil mengenai pergeseran anggaran Pikada Manado, Jumat (29/1/2016) di Graha Gubernuran, Bumi Beringin, saat menghadiri acara adat dan pengukuhan Tonaas Wangko BMI. Di tempat itu keduanya berpapasan di tangga menuju lobi. Tanpa basa-basi, Sumarsono langsung menanyakan dana Pilkada Manado ” Izin Pak, kita masih perlu koordinasi lebih lanjut,” jawab Sendoh.

Baca juga:  Melanggar PDRT, 13 KTA PWI Sulut Dicabut

Jawaban itu tak memuaskan Sumarsono. Ia mengemukakan landasan hukum yakni Permendagri 44 Tahun 2015 yang mengharuskan pemerintah membiayai Pilkada serentak maupun susulan. Nada Sumarsono agak tinggi. “Kan sudah ada payung hukumnya (Permendagri 44, red),” tegas Sumarsono.
“Tapi kan ada Permen 52,” jawab Sendoh dengan nada agak tinggi juga.

Sumarsono terus mencecar. “Tugas Pemkot adalah memastikan Pilwako bisa digelar,” kata dia. Selama beberapa saat, Sendoh mengangguk-anggukan kepala mendengar penuturan Sumarsono.

(tim/romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *