
MANADO, (speednews-manado.com)—Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi berpasangan dengan Boby Daud (Imba-Boby), akhirnya harus menelan pil pahit.
Pasalnya, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado, atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), pasangan calon Imba-Boby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Manado Eugenius Paransi SH.MH, Jumat (13/11/15) sore kepada Wartawan di Kantor KPU Manado.
Dikatakan Paransi, KPU tidak serta merta mengambil keputusan, itu dilakukan setelah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulut pada akhir pekan lalu, selanjutnya KPU meminta waktu mempertimbangkan keputusan dari Bawaslu selama 7 hari. Karena hal tersebut berdasarkan UU Pasal 140 nomor 1 tahun 2014 bahwa, selambat-lambatnya dalam 7 hari harus ada keputusan.
“ Berdasarkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 11/KPPS/KPUNOMOR23/Pilwako/2015, menerima atau tidak, dilakukan rapat pleno oleh KPU Kota Manado. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam surat keputusan. Dalam surat keputusan itu tercantum penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota Manado 2015, atas nama Jimmy Rimba Rogi berpasangan dengan Boby Daud Tidak Memenuhi Syarat (TMS,red),” kata Paransi saat membacakan hasil keputusan sidang pleno KPU.
Ditegaskannya, hal-hal yang diatur dari surat keputusan, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat keputusan. Surat berlaku sesuai tanggal ditetapkan di Manado, pada 12 November 2015.
“ Yang menyatakan dan mengeluarkan rekomendasi tidak memenuhi syarat adalah Bawaslu Provinsi Sulut. KPU hanya melaksanakan amanat dari Undang-Undang karena rekomendasi itu wajib ditindak lanjuti oleh KPU,” jelas Ketua KPU Manado Eugenius Paransi.
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, artinya Imba sapaan akrab calon Walikota Manado dengan Jargon “Imba Bale Manado”, gagal untuk bertarung pada perhelatan Pilkada Kota Manado 2015 yang akan digelar pada 9 Desember nanti dan, “Imba Nda Jadi Bale For Manado”.
Turut mendampingi Ketua KPU Manado Eugenius Paransi mengumumkan hasil kajian KPU terkait status Jimmy Rimba Rogi, yakni Komisioner Amrain Razak, Sunday Rompas, Rommy Poli dan Jusuf Wowor.(romel)