
MANADO,(speednews-manado.com)—Guna membantu pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan di seluruh tanah air Indonesia, sekaligus mensertifikasi semua badan usaha yang ada di seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Lembaga Nasional Jasa Kontruksi (LNJK) yang berdiri sejak 27 April 2006, terus melebarkan sayap hingga ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) LNJK Rizka Cibro mengatakan, untuk Sulut sendiri adalah Provinsi yang ke 19 dibentuknya DPD LNJK. Menurut Cibro, pihaknya berharap dengan dibentuknya Dewan Pengurus Daerah (DPD) LNJK di Sulut. Dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulut, serta para stakeholder lain untuk menjadi mitra dalam membangun Provinsi Sulut sehingga boleh sejajar dengan pembangunan yang ada di provinsi lain di Indonesia.
“ Lembaga Nasional Jasa Kontruksi (LNJK) ini bediri sejak Tahun 2006 lalu, dan merupakan lembaga independent dan berdiri sendiri. Serta dibentuk berdasarkan asas Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi, Secara undang-undang LNJK telah sah sebagai lembaga jasa kontruksi karena telah memenuhi aturan dan syarat dalam undang-undang. Untuk Provinsi Sulut adalah provinsi yang ke 19 dibentuknya DPD LNJK, selanjutnya target kami akan terus membentuk DPD LNJK di Provinsi yang lain di Indonesia,” jelas Sekjen LNJK Rizka Cibro kepada Wartawan saat melakukan Press Converence, Selasa (10/11/15) malam tadi.
Lanjut dia, pihaknya sebagai Sekjen DPP LNJK memberikan target untuk DPD LNJK Sulut, agar dapat mempromosikan LNJK ini kepada Stakeholder seperti Gubernur,Kapolda, Kejati, Walikota, Bupati, serta pengusaha-pengusaha kontruksi yang ada di daerah Nyiur Melambai Sulut.
“ LNJK ini tidak sendiri karena ada Asosiasinya yakni Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia atau Gabsindo. LNJK ini akan membantu mengeluarkan kelengkapan seperti Surat Badan Usaha Jasa Kontruksi (SBUJK), karena bagi perusahan yang akan mengikuti tender dalam melakukan pekerjaan kontruksi harus memiliki SBUJK tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Cibro, DPP LNJK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada Ibu Balda S.P Supit, sebagai Ketua DPD LNJK Sulut, Untuk masa kepengurusan dilakukan setiap 5 Tahun dibentuk dan diganti harus lewat Musyawarah Nasional LNJK.
Dijelaskan Sekjen LNJK, untuk kepengurusan SBUJK paling lambat 2 Minggu kalau berkasnya belum lengkap, tetapi kalau semua persyaratan telah lengkap pihaknya menjamin 2 Hari telah selesai dikeluarkan SBUJK.
“LNJK saat ini hadir dalam sistem online, dimana pengajuan SBUJK sudah tidak harus melalui DPD di setiap daerahnya, cukup dengan membuka online.lnjk.co.id semua pengusaha dapat mengases system online yang sudah disiapkan oleh LNJK, dengan waktu dan biaya administrasi yang sangat murah dan terjangkau oleh semua kalangan pengusaha, baik yang baru mulai usaha ataupun yang sudah lama, hal ini terobosan baru di dunia,” jelas Cibro seraya menambahkan untuk pelantikan dan deklarasi DPD LNJK Sulut, direncanakan akan digelar pada Bulan Januari 2016 nanti.
Turut mendampingi Sekjen DPP LNJK Rizka Cibro antara lain, Sekjen DPP Gabsindo Ibu Lenny Marfiani, Ketua DPP LNJK Sulut, Ibu Balda S.P Supit, Ketua Gabsindo Sulut Ibu L.D Kambey.(romel)