Poli : ASN Fokus Bekerja & Harus Netral Dalam Pilkada.

Tomohon156 Dilihat

Speednews-manado.com, TOMOHON–Seiring bergulirnya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta  Walikota, Wakil Walikota Tomohon Tahun 2015.n Tahun ini juga  merupakan tahun kerja,kerja dan kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang telah disampaikan Presiden Republik Indonesia  Jokowi.
Menindak lanjuti pelaksanaan Pilkada yang saat ini memasuki tahapan kampanye yang akan berlangsung sampai Bulan Desember 2015 nanti, maka Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR.Drs. Arnold Poli,SH,MAP  saat menjadi Pembina apel di akhir Bulan Agustus, Senin (31/8/15) lalu  kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, yang ada di Kota Tomohon untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan golongan masyarakat dari status, pilihan dan perbedaan pandangan dalam pilkada 2015 ini.
Poli menegaskan kepada seluruh jajarannya agar mengedepankan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat dan tidak ikut serta dalam euforia pilkada yang tengah berlangsung saat ini.  Apalagi memihak kepada salah satu calon secara terang-terangan sehingga mencederai asas pelaksanaan  Pilkada.
ASN harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Tidak turut serta dalam politik praktis yang konsekuensi hukumnya akan diterima ASN tersebut apabila terbukti ikut serta dalam politik praktis.
“Perlu diketahui dan diingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon  bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan serentak pada tahun ini akan diawasi oleh berbagai lembaga dan institusi hukum yang nantinya akan menindak kepada para pelanggar aturan Pilkada baik sebagai penyelenggara, peserta dan pemilih yang melakukan kegiatan melanggar hukum,” Ujar Poli.
Dalam kesempatan tersebut  Poli juga mengharapkan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, untuk selalu berkoordinasi secara berjenjang dengan pimpinan dan dikomunikasikan dengan atasan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan kerja sehingga terlaksana dengan baik.
“Dalam penerapan Undang-Undang ASN dan PP 53 tahun 2010 juga  harus diperhatikan oleh seluruh jajaran,” Tuturnya,
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Walikota Tomohon dan diikuti oleh para asisten, staf ahli, kabag, kasubag, para staf pelaksana dan tenaga kontrak.(nny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP
Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *