Lantang : Pemutakhiran Data Melalui e-PUPNS 2015 Wajib Dilakukan Bagi Seluruh PNS.

Tomohon154 Dilihat

Speednews-manado.com, TOMOHON–Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS, yang dilakukan secara Online secara resmi di buka pada tanggal 1 September 2015.

Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN, selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang lengkap/tersedia di database BKN. Hal ini diungkapkan oleh Walikota Tomohon melalui Kabag humas Pemkot Tomohon, Herry F Lantang SSTP.

Lebih lanjut dikatakan Lantang, jajaran PNS Bersiap Untuk Registrasi Pegawai Sebagai PNS wajib melakukan pendaftaran ulang. Seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengumumkan bahwa PNS di seluruh Indonesia wajib untuk melakukan pendaftaran ulang.

Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur prosedur dan cara pengisian e-PUPNS.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Debat Publik Kedua Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon Pilkada 2024

“Untuk PNS yang tidak mau melakukan daftar ulang akan di kenakan sangsi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pensiun. Sebab PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN)di BKN,” tandas Lantang mengutip salah satu pasal dalam Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).

Ditambahkan Lantang, pelaksanaan registrasi e-PUPNS mulai dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2015. Pendataan ulang PNS dimaksudkan untuk pemutahiran data PNS dan akan dilakukan secara online elektronik..

“Oleh Karena itu diharapkan seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk bersiap dengan melengkapi seluruh administrasi kepegawaian yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Baca juga:  Tiga Paslon Walikota & Wakil Walikota Tomohon Saling Adu Gagasan di Debat Pertama

Dijelaskannya, pada e-PUPNS nanti akan terdata Daftar Riwayat Hidup, PNS, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Ijasah Pendidikan Formal, Legalitas Ijasah, Sertifikat kursus dan Pelatihan, berapa Gaji PNS, Jabatan dan Kepangkatan,Keluarga, Tanda Jasa Kehormatan, BPJS, Bapertarum, KPE, Pengalaman Organisasi, Penghargaan yang diterima dan lainnya yang menyangkut data pribadi PNS maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diketahui tujuan PUPNS 2015 adalah:(1) untuk memperoleh data yang akurat,terpercaya,sabagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.(2) Membangunan kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.(nny)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *