Manado—Rabu (16/09/15) Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) membuka kegiatan Pembinaan kesadaran hukum bagi klien pemasyarakatan Tahun 2015, bertempat di Ruang Tolu Kantor Walikota Manado.
Walikota GSVL dalam sambutannya, mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini serta mengucapkan terimakasih, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulut, karena telah memilih kantor Pemkot Manado untuk pelaksanaan pembinaan bagi klien pemasyarakatan.
Walikota GSVL dalam arahannya kepada 60 orang klien pemasyarakatan yang masing-masing masih berstatus Bebas Bersyarat (BB),Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang terdata hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, agar boleh menjaga kepercayaan yang diberikan.
“ Saya berharap meski masih ada masa tahanan yang dijalani, para klien pemasyarakatan boleh menjaga kepercayaan yang diberikan sampai bebas murni. Agar tidak kembali lagi ke belakang tembok Lembaga Pemasyarakatan (LP,red),” pesan Walikota GSVL kepada para klien pemasyarakatan.
Ditambahkan Walikota GS Vicky Lumentut, pihaknya berharap agar selepas dari kegiatan ini bisa memahami apa yang didapatkan dalam pembinaan kesadaran hukum yang diikuti saat ini.
“ Saya berharap bagi klien pemasyarakatan, agar selepas dari kegiatan ini bisa menjadi warga manado yang baik dan taat hukum. Mari bantu dan kawal kami pemerintah, untuk menjadikan Kota Manado semakin hari semakin baik dan lebih maju kedepannya. Kota Manado adalah rumah kita bersama, wajib hukumnya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di kota ini,” ujar Walikota GSVL.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sulut, Drs Rosman Siregar SH.MH dalam sambutannya menjelaskan, status klien pemasyarakatan yang bebas bersayarat berarti masih dalam pengawasan meskipun sudah tidak tinggal di dalam LP. Untuk itu dikatakannya agar selama bebas bersyarat manfaatkan dan jangan terjebak dengan sesuatu yang melanggar dengan hukum sampai berstatus bebas murni.
“ Para klien pemasyarakatan agar senantisa menjaga dirinya dalam menjalani bimbingan, karena jika dalam proses pembimbingan tersebut melakukan tindak pidana dan berhadapan dengan hukum. Akan menyebabkan hilangnya atau dicabutnya proses pembimbingan dan akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan,” pungkas Siregar.(romel)