Speednews-manado.com,TOMOHON–Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil BPN Sulut) Sabtu (12/09/15) di kompleks Industri Rumah Panggung Woloan Kecamatan Tomohon Barat, menggelar kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah program strategis tahun 2015.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada 15 orang yang merupakan perwakilan seluruh Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Diketahui jumlah sertifikat yang sudah diserahkan sampai bulan Agustus 2015, berjumlah 2.927 sertifikat, dan yang baru diserahkan Sabtu lalu sebanyak 4.665 sertifikat. Didalamnya termasuk Kota Tomohon yang jumlahnya 1.000 sertifikat. Rinciannya diantaranya yakni, Prona 4.303 sertifikat, MBR 55, Pertanian 81, Redistribusi TOL 225 dan BMN 1 (satu) sertifikat.
Ferry M Baldan dalam sambutannya disela penyerahan sertifikat mengatakan, sebidang tanah bukanlah hanya memiliki arti sebagai sebuah ruang bergerak tetapi itu menyangkut eksistensi. Sebagai contoh masyarakat Kota Tomohon yang jumlah penduduknya tergolong masih sedikit, agar warganya dibatasi dalam hal kepemilikan ruang tanah, artinya jangan ada warga dari luar daerah yang seenaknya membeli tanah untuk memperluas tanah kepemilikannya.
Pada kesempatan itu, Baldan mengusulkan kepada pihak pemerintah Kota Tomohon untuk bersama-sama dengan pihak DPRD agar dapat mengkaji soal Perda tata ruang, dalam hal berapa luas dan dimana masyarakat diluar Kota Tomohon untuk memiliki tanah di Tomohon.
“Hal ini bukan membangun ketidakadilan tetapi melindungi hak dan ruang hidup masyarakat, agar jangan ada konflik yang berlebihan antara penguasa lahan dan masyarakat lainnya,” kata Baldan.
Lanjutnya, untuk kepemilikan tanah tidak menjadi masalah tetapi harus dibatasi ruangnya, disisi lain dalam pengadaan tanah untuk kepentingan publik seperti dalam konteks pendidikan, hal itu harus diprioritaskan dan itu ada aturannya.
“Tentunya tetap bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengadaannya. Salah satu contoh daerah yang memberlakukan Perda kepemilikan tanah yakni daerah Bali. Masyarakat tidaklah sertamerta atau sesuka hati untuk memilikinya, dalam hal ini negara memiliki hak untuk mengawasinya.” ungkapnya.
Sementara itu Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, yang diwakili Sekretari Kota DR Drs Arnol Poli SH MAP, menyampaikan apresiasi kepada Menteri BPN yang berkesempatan mengunjungi Kota Tomohon. Poli mengatakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pertanahan di Kota Tomohon sudah dan sementara berjalan seperti program (Prona), hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pihak Pertanahan Nasional dalam hal kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat.
“Kepada para penerima sertifikat hak atas tanah, kiranya dapat mengelolah dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan penggunaannya'” ungkap Poli.
Selain masyarakat penerima sertifikat, hadir pula Sekretaris Jenderal agraria pertanahan nasional Heri Santoso, Dirjen Pengadaan tanah Prof Budi Mulyanto serta para pejabat eselon II Kementerian agraria dan tata ruang/Badan pertanahan Nasional, Assisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulut Drs John H Palandung, ketua DPRD Ir Miky Wenur, kepala kantor wilayah BPN Prov Sulut Monsel Hutagaol SH MH, kepala kantor pertanahan Kota Tomohon Ir Lindaryam Yahya, dan para pejabat jajaran pemkot Tomohon.(Denny)