Speednews-manado.com, MANADO–Terkait dengan digusurnya sejumlah ratusan rumah warga, yang terletak di Kampung Bobo KelurahanMaasing dan Karang Ria Kecamatan Tuminting, itu sudah kewenangan Pengadilan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Demikioan dijelaskan Kepala Satuan Pol PP Manado, Xaverius Runtuwene kepada Wartawan.
“Pembongkaran dan penggusuran rumah warga di Kampung Bobo sudah sesuai prosedur dan kewenangan Pengadilan, tidak ada sangkut paut dengan Pemkot Manado. Kami telah berulangkali mengingatkan rumah yang tidak mengantongi sertifikat harus kami gusur, karena ini sudah masuk ranahnya pengadilan jadi pemerintah tentunya tidak masuk sampai kedalamnya,“ jelas Xaverius Runtuwene seraya menambahkan, pihaknya hanya menertibkan bagunan liar. Sedangkan persoalan tanah yang sudah ada putusan pengadilan itu ranahnya aparat hukum dan untuk kerugian yang disebut-sebut warga Pemkot jelas tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Diketehui pula Jumat (07/08), warga kampung bobo Kelurahan Maasing mendatangi kantor DPRD Manado, mengadu akan nasib mereka. Bahkan menurut mereka lahan yang telah disiapkan pasca penggusuran di Pangian, sejumlah warga mengaku bahwa lokasi tersebut tidak representative yang dijadikan tempat tinggal. “Tidak layak, karena tidak ada air, listrik serta lokasi tersebut masih sepi,” ujar mereka.(romel)