Dua Periode Jabat Presiden, Banyak Penghinaan Yang Didapat SBY.

Nasional142 Dilihat
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (foto:ist)
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (foto:ist)

Jakarta–Dalam dua periode (10 Tahun) menjabat sebagai Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) banyak sekali mendapat Penghinaan. Di antaranya unjuk rasa yang membawa kerbau bertuliskan namanya dan membakar foto resmi presiden.
Mantan Presiden dua periode ini yang juga saat ini sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, kritikan rakyat yang ditujukan kepada Presiden itu perlu. Sebab, dari kritik itu maka pemerintah tahu keinginan rakyat yang sesungguhnya.
“Andai itu terjadi (pasal penghinaan presiden dihidupkan) mungkin rakyat tak berani kritik, bicara keras. Takut dipidanakan, dijadikan tersangka. Saya jadi tidak tahu apa pendapat rakyat. Kalau pemimpin tak tahu perasaan dan pendapat rakyat, apalagi media juga diam dan tak bersuara, saya malah takut jadi ‘bom waktu’,” kata SBY lewat akun Twitternya @SBYudhoyono,Minggu (8/9).
Menurutnya, dalam dua periode menjadi presiden banyak sekali penghinaan yang didapat.
“Terus terang, selama 10 tahun jadi Presiden, ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina, tak menyenangkan dan cemarkan nama baik saya. Foto resmi Presiden dibakar, diinjak-injak, mengarak kerbau yang pantatnya ditulisi ‘SBY’ dan kata-kata kasar penuh hinaan di media dan ruang publik,” terang dia.
Lebih jauh, dia menyebutkan tak menggubris hal-hal yang berbau penghinaan itu. lantaran, waktu mengurus pemerintahan akan tersita jika fokus pada hal-hal tersebut.
“Kalau saya gunakan hak saya untuk adukan ke polisi (karena delik aduan), mungkin ratusan orang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka. Barangkali saya juga justru tidak bisa bekerja, karena sibuk mengadu ke polisi. Konsentrasi saya akan terpecah,” pungkas dia.
Diketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.(merdeka.com/speednews-manado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *