Speednews-manado.com, SULUT—Tiga Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulut), untuk maju pada perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wagub Sulut untuk periode 2015-2020.
Diantaranya Paslon, Olly Dondokambey-Steven O.E Kandow, Maya Rumantir-Glenny Kairupan dan Dr.Elly Engelbert Lasut-David Bobihoe, berdasarkan hasil Pleno penetapan KPUD Sulut pada, Senin (24/08/15) di Hotel Grand Kawanua Novotel.
Menetapkan hanya dua Paslon yang memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilgub dan Wagub Sulut pada 9 Desember 2015 mendatang, kedua Paslon tersebut adalah, Paslon Olly Dondokambey-Steven O.E Kandow dan Paslon Maya Rumantir-Glenny Kairupan.
Sedangkan untuk Paslon yang tidak lolos dalam Pilgub dan Wagub Sulut 2015, sesuai hasil Pleno penetapan KPUD Sulut yakni, Paslon Dr.Elly Engelbert Lasut,ME dan David Bobihoe.AKIP, karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilgub dan Wagub periode 2015-2020.
Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, dari beberapa syarat atau item untuk maju pada Pilgub Sulut, ada satu item yang dinilai tidak memenuhi syarat Calon Gubernur Dr Elly Engelbert Lasut.
“ Ada satu item dari beberapa item syarat Cagub Dr Elly Engelbert Lasut, yang dinilai belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilgub Sulut,”jelas Mewoh.(desiere)