Speednews-manado.com, SULUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (07/08), menerima Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) di Kantor KPU Provinsi Sulut, untuk melengkapi sejumlah berkas syarat pencalonan, yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh KPU Sulut.
Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, ketiga Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara telah memenuhi aturan dan telah membawa sejumlah berkas yang belum lengkap, namun ketiga bakal calon ini, tidak bisa memenuhi salah satu syarat yakni dokumen surat keterangan tidak memliki tanggungan utang dari Pengadilan Negeri (PN) tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan.
“Dokumen tidak memilki tanggungan utang memang menjadi hambatan bagi semua calon dan hal ini bukan hanya terjadi di Sulut melainkan di seluruh Indonesia, karena PN tidak mengeluarkan dokumen ini karena bukan dokumen mereka. Untuk itu para bakal calon wajib membuat surat pernyataan tidak memilki tanggungan utang dan ditandatangani di atas meterai,”ujar Mewoh didampingi Ketua KPU Sulut Yessy Momongan.
Dikesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan mengatakan setelah para Bakal Calon melengkapi sejumlah berkas, selanjutnya akan dilanjutkan dengan penelitian berkas yang sudah masuk dan tinggal menunggu penetapan calon.
“setelah tahapan ini selesai, pengumumannya akan dilaksanakan 24 agustus nanti, termasuk dengan penetapan calon pasti yang akan maju di Pilgub Sulut,”kata momongan.(desiere)