Speednews-manado.com, Jakarta—Guna menjalin kerukunan antar Umat Beragama di Indonesia, Peraturan Daerah (Perda) terkait kehidupan beragama perlu dicanangkan. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin di kediaman Jimly Asshiddiqie Jalan Marga Satwa, Komplek Pondok Labu Indah B4, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (19/07/15).
“Adanya peraturan perda tentang kehidupan beragama ini perlu. Agar negara ini punya kewenangan. Kita beri tugas negara mengatur kehidupan bersama, yang tidak boleh di intervensi adalah keyakinan atau aqidah karena itu adalah hak mutlak,” jelas Ketua MUI, Din Syamsudin.
Menurutnya, pemerintah boleh memberi aturan ihwal kehidupan beragama, demi terciptanya ketertiban antar-umat beragama.
“Saya, MUI, Muhammadiyah mendukung adanya peraturan undang-undang yang mengatur keagamaan sampai tingkat paling bawah. Tidak perlu ada yang saling klaim, tapi produk hak atau undang-undang berkeadilan yang mengatur semua supaya tidak ada mengatur kekerasan,” tambah Din.
Din mengatakan, hukum di Indonesia belum cukup tegas untuk melerai konflik antar-etnis dan agama. Oleh karenanya, undang-undang maupun peraturan pemerintah daerah ihwal kebebasan beragama perlu dicanangkan.
“Selama ini belum ada dan belum cukup. Kebebasan bukan berarti tak berbatas dan jangan singgung kebebasan orang lain,” ungkapnya.
Dengan adanya peraturan pemerintah tentang keberagamaan. Pihaknya meminta para tokoh agama melihat peraturan itu sebagai hal yang positif.
“Kalau tidak mau ribut harus diatur. Soal penyebaran agama, tempat beribadat dan kebebasan beragama itu sendiri. Saya mengimbau hal ini agar tingkat kerukunan yang kita bangun relatif baik,” ujarnya.
Ketua MUI tersebut mengimbau kepada seluruh umat untuk dapat menunjukan sikap toleransi antar-agama dan mencoba mendinginkan situasi.
“Kasus ini (Tolikara) biarlah polisi yang menindak,” simpulnya.(Okezone/SNM)