Speednews-manado.com, Manado—Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dihimbau agar wajib masuk kantor kembali, Rabu (22/07/15) besok. Karena hari libur Nasional atau cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang telah dilaksanakan sejak 16-21 july telah selesai. Demikian disampaikan Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado, Franky mocodompis SSos, kepada Wartawan.
Menurut Mocodompis, penetapan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
“Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Tqambahan Penghasilan,”kata Mocodompis seraya menambahkan seperti pada tahun-tahun sebelumnya dikatakannya, Pak Walikota Manado GS Vicky Lumentut, akan melakukan monitoring ke seluruh SKPD, untuk melihat kehadiran PNS.(romel)