Speednews-manado.com, Tomohon–Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang jatuh pada tanggal 17 July 2015 nanti,Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Tomohon, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Tomohon untuk mengikuti aturan yang berlaku. Hal iotu diungkapkan Kepala BKDD Tomohon Masna Pioh kepada Wartawan.
Menurut Pioh, seluruh Pegawai Negeri Sipil Pemkot Tomohon harus mengikuti aturan sesuai edaran dari, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
” Sesuai edaran Menpan RB, cuti bersama (Libur,red) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada tanggal 16-21 July 2015. Sebelum cuti bersama diharapkan seluruh PNS di jajaran Pemkot Tomohon, tetap masuk kantor dan laksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” tandas Kepala BKDD To,mohon, Masna Pioh.
Ditegaskan Pioh, setelah melakukan Cuti bersama lebaran, parta PNS wajib masuk kantor untuk pelaksanaan Apel Perdana.” Sesuai ketentuan yang berlaku, usai cuti bersama para PNS wajib masuk kantor dan ikut Apel Perdana, jika ada PNS terlambat atau tidak hadir dalam apel perdana, akan diberikan sanksi yang tegas,” pungkas Pioh.(nny)