Taat Aturan, Sendoh Lapor Langsung LHKPN ke KPK.

Manado135 Dilihat

Speednews-manado.com, ManadoSebagai pejabat negara menjadi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Manado Ir.M.H.F Sendoh, baru-baru ini.

Dimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau yang disebut (LHKPN) diantar langsung Epi sapaan akrab Sekda di Gedung KPK daerah kuningan Jakarta.

LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara sudah menjadi kewajibannya untuk menyerahkan dan melaporkan daftar seluruh hasil kekayaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun,“ ungkap Sendoh.

Baca juga:  AARS Kembali Mendapat Kepercayaan Masyarakat Untuk Pimpin Kota Manado 2025-2030

Sekda pun menambahkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan untuk menyampaikan LHKPN yaitu Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga Negara.

(romel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *