
Speednews-manado.com, Manado-Selama bulan suci Ramadhan sesuai yang diatur dan tertera pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manado. Pemilik usaha tempat hiburan malam atau pub dan tempat pijat Spa di Kota Manado, harus patuh pada aturan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Manado. Hal itu ditegaskan Kepala Disparbud Manado, Hendrik Warokka kepada Wartawan.
Dijelaskan Warokka, untuk pub dan karaoke yang biasa beroperasi sampai Pukul 02.00 Wita ditutup pada pukul 01.00 Wita, sedangkan tempat pijat/Spa ditutup pada pukul 22.00 Wita dari biasanya pukul 23.00 Wita.
“Kita hanya majukan satu jam dari jam operasional yang biasa kepada mereka. Dan ini berlaku selama bulan Ramadhan, bahkan di awal puasa tempat hiburan, karaoke dan Spa tutup selama tiga hari,”tandas Warokka.
Dikatakan, dari pemantauan yang dilakukan ternyata para pengelola usaha pariwisata tersebut mematuhi edaran yang dikeluarkan pemerintah.
“Jadi kita berbangga, karena ternyata para pengelola usaha pariwisata itu, sampai saat ini rata-rata mereka mematuhinya,”tandasnya.
Lanjut dikatakan, jelang tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri, tempat hiburan, karaoke dan Spa diminta untuk menutup operasionalnya.
“Kita juga berharap ini dipatuhi, karena jika dilanggar tentunya ada sanksi yang diberikan,”pungkas Warokka.(romel)