MINUT,– Warga Desa Watutumou 2 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara mengeluhkan persoalan tumpukan sampah yang sangat menganggu aktivitas keseharian dan kesehatan mereka.
Salah satu warga setempat, Abnel Gereta mengatakan tumpukan sampah tersebut membuat warga tidak nyaman karena tercium aroma tidak sedap dan merusak pemandangan di sekitar jalan itu.
” Ini sampah sotatumpuk-tumpuk, Bekeng sakit masyarakat, Bobou busuk. Jadi bagaimana sampah ini dia? untuk itu, minta tolong pada pemerintah agar supaya diperhatikan dan cepat diangkut itu sampah. Sebab, sampah ini menyakitkan (Bekeng penyakit) untuk warga desa watutumou 2. sampah sudah 2 bulan tatumpuk-tumpuk, nintau mo buang kemana.” Keluh Abnel
Diharapkan untuk pemerintah agar tumpukan sampah diperhatikan dan bisa diangkut agar bisa menghindari penyakit terhadap masyarakat, karena ini tumpukan sampah sudah bau busuk sekali.
Sementara Penjabat Hukum Tua Desa Watutumou 2 Yeri Yanto Israel Kacomba menyebutkan bahwa dari pemerintah desa ada kesepakatan pada waktu Hukumtua sebelumnya (Helmi) ada pembicaraan/perjanjian antara desa watutumou 2 dengan PD Klabat mengenai pengangkutan sampah.
” Jadi , mereka angkat sampah tapi sudah tidak melaporkannya lagi. Kendalanya petugas pengangkut sampah mengakutnya tidak ful hanya setengah. Padahal sesuai perjanjian pengangkutan sampah itu setiap hari dilaksanakan.” ungkap Hukum Tua
Lanjut Kacomba, kami pemerintah desa watutumou 2 sangat kecewa dengan perjanjian kerja yang tidak sesuai. Karena perjanjian ini bukan hanya permainan. Mereka harus tau kami sudah membayar selama empat bulan. Dan untuk 1 bulan itu Rp 2.225.000 jadi selama 4 bulan Rp 4.000.000, tapi selama ini tidak direalisasi.
” Untuk itu, kami sebagai pemerintah desa bermohon kepada PUD Klabat tolong diperhatikan. Jujur kami selaku warga watutumou 2 minta ganti rugi sesuai dengan perjanjian dibulan berjalan itu harus dilaksanakan untuk pengangkutan sampah.” harapnya.
Perlu diketahui, pemerintah desa pada Jumat 16 Juni 2023 telah mengambil kebijakan untuk mengangkut sampah. Karena kebetulan kami sudah ada kendaraan pengangkut sampah dan pada hari Jumat sudah mengangkut sampah sebanyak 5 dam truk dan pada hari Sabtu sebanyak 2 dam truk, serta melibatkan perangkat desa dan Linmas
Salah satu warga setempat, Abnel Gereta mengatakan tumpukan sampah tersebut membuat warga tidak nyaman karena tercium aroma tidak sedap dan merusak pemandangan di sekitar jalan itu.
” Ini sampah sotatumpuk-tumpuk, Bekeng sakit masyarakat, Bobou busuk. Jadi bagaimana sampah ini dia? untuk itu, minta tolong pada pemerintah agar supaya diperhatikan dan cepat diangkut itu sampah. Sebab, sampah ini menyakitkan (Bekeng penyakit) untuk warga desa watutumou 2. sampah sudah 2 bulan tatumpuk-tumpuk, nintau mo buang kemana.” Keluh Abnel
Diharapkan untuk pemerintah agar tumpukan sampah diperhatikan dan bisa diangkut agar bisa menghindari penyakit terhadap masyarakat, karena ini tumpukan sampah sudah bau busuk sekali.
Sementara Penjabat Hukum Tua Desa Watutumou 2 Yeri Yanto Israel Kacomba menyebutkan bahwa dari pemerintah desa ada kesepakatan pada waktu Hukumtua sebelumnya (Helmi) ada pembicaraan/perjanjian antara desa watutumou 2 dengan PD Klabat mengenai pengangkutan sampah.
Lalu pekerjaan ini sudah dilaksanakan dan melapor ke desa mereka akan mengangkut sampah, tapi sudah hampir 2 Minggu berjalan itu sudah tidak melaporkan lagi.
” Jadi , mereka angkat sampah tapi sudah tidak melaporkannya lagi. Kendalanya petugas pengangkut sampah mengakutnya tidak ful hanya setengah. Padahal sesuai perjanjian pengangkutan sampah itu setiap hari dilaksanakan.” ungkap Hukum Tua
Lanjut Kacomba, kami pemerintah desa watutumou 2 sangat kecewa dengan perjanjian kerja yang tidak sesuai. Karena perjanjian ini bukan hanya permainan. Mereka harus tau kami sudah membayar selama empat bulan. Dan untuk 1 bulan itu Rp 2.225.000 jadi selama 4 bulan Rp 4.000.000, tapi selama ini tidak direalisasi.
” Untuk itu, kami sebagai pemerintah desa bermohon kepada PUD Klabat tolong diperhatikan. Jujur kami selaku warga watutumou 2 minta ganti rugi sesuai dengan perjanjian dibulan berjalan itu harus dilaksanakan untuk pengangkutan sampah.” harapnya.
Perlu diketahui, pemerintah desa pada Jumat 16 Juni 2023 telah mengambil kebijakan untuk mengangkut sampah. Karena kebetulan kami sudah ada kendaraan pengangkut sampah dan pada hari Jumat sudah mengangkut sampah sebanyak 5 dam truk dan pada hari Sabtu sebanyak 2 dam truk, serta melibatkan perangkat desa dan Linmas.
Terpisah, Direktur PUD Klabat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hermina Masye Dondokambey melalui Direktur Oprasional Deddy Gimon kepada media updatesulut.com mengatakan tanggapan terkait sampah yang ada di desa watutumou 2, kami PUD Klabat kerjasama antara Pemerintah tersebut dalam arti kami mengangkut sampah didesa watutumou 2 setiap hari dan dalam satu hari itu 1 dam truk dan dalam perjanjian pembayaran setiap bulan. Dan untuk tahun ini perjanjiannya hanya 6 bulan, sambil mereka membayar setiap bulan harga bayarnya PUD Klabat sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah ditanda tangani dan sesuai kesepakatan bersama.
” Kalaupun ditempat pengangkutan sampah ada kendala tidak mengangkat pada hari tersebut, itu pasti besoknya akan ditebus. Jadi besoknya jadi dua kendaraan mengangkut sampah dilokasi tersebut. Untuk itu, tidak ada permasalahannya tidak mengangkut sampah atau sesuai perjanjian dalam seminggu ada 6 kali pengangkutan.
Lanjutnya, untuk keluhan tumpukan sampah, PUD Klabat dalam pengangkutan hanya sesuai perjanjian dalam satu hari satu kali angkut satu dam truk. Volume sampah yang berada dilokasi watutumou 2 cukup banyak karena disana lokasi perumahan cukup besar dan ada beberapa perumahan itu membuang sampah dilokasi tersebut.
” Untuk banyaknya sampah lebih paham tentunya pemerintah desa watutumou 2, tapi setiap kendaraan PUD Klabat masuk mengangkut sampah memang sampah banyak dan tidak mungkin 1 Dum itu bisa diangkut semua dan kita hanya sesuai perjanjian. Terkait keluhan masyarakat terhadap kendaraan PUD Klabat yang sudah terisi angkutan sampah setengah itu memang pernah kejadian tapi tahun lalu bukan tahun ini. Kebetulan dalam perjanjian satu dam truk itu 4 kubik karena dihitung volume kubikasi.” ujar Dir OPS PUD Klabat.
(enol)