
Minahasa Utara – Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI A. Denny Tuejeh bersama Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey menandatangani MOU penggunaan rusun A1 Yonzipur 19/YKN menjadi rumah isolasi Covid-19 di wilayah Sulawesi Utara, Senin (15/02/2022) di rusun A1 Yonzipur 19/YKN.
Gubernur Olly Dondokambey pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa, sehubungan dengan melonjaknya kasus varian terbaru Covid-19 yakni varian Omicron, Pemprov Sulut melakukan kerja sama dengan Kodam XIII/Merdeka dalam rangka penggunaan rumah susun sebagai rumah singgah bagi para pelaku perjalanan di wilayah Provinsi Sulut yang terindikasi terpapar Covid-19 pada saat pemeriksaan (screening).
“Dengan bertambahnya kasus Covid-19 kami bekerja sama untuk pemanfaatan rusun ini sebagai sarana dan prasarana isolasi terpadu bagi pengidap Covid-19 di Sulut,” kata Gubernur Olly Dondokambey

Sementara itu, Pangdam XIII/Merdeka menyediakan 2 unit tower rusun dengan kapasitas masing-masing tower dapat menampung sebanyak 144 pasien yang jika dijumlahkan sebanyak 288 pasien yang dapat dirawat di fasilitas ini, namum apabila yang disediakan masih kurang, Pangdam XIII/Merdeka menyampaikan bahwa Kodam XIII/Merdeka masih memiliki sejumlah bangunan yang dapat dialihfungsikan sebagai rumah singgah bagi pasien Covid-19.
“Untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kodam XIII/Merdeka, kita menyiapkan 2 tower rusun yang siap beroperasi baik kamar dan perlengkapan serta fasilitas penunjang demi kenyamanan pasien,” ujar Pangdam
“Tentunya kita berharap agar jumlah pasien tidak banyak dan apabila masih kekurangan, kita masih punya 2 lagi tower rusun yang berada di markas Yonif Raider 712/WT,” tambah Pangdam
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Danlantamal VIII Manado Brigjen TNI (Mar) I Wayan Ari Wijaya, Danlanudsri Manado Marsma TNI M.Satriyo Utomo,S.H., Danrem 131/STG Brigjen TNI Prince M. Putong, Asops Kasdam XIII/Merdeka Kol Inf Sutrisno, Kakesdam XIII/Merdeka Kolonel Ckm dr. Ponco Sudarmono Sp.B., serta Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M. Sitorus

