
MANADO – Kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh pihak Mega Mall mendukung amanat Peraturan Pemerintah tentang Wajib Vaksin yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga acara Vaksinasi yang diselenggarakan oleh pihak Mega Mall akan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Vovid-19.
“Demi menghindari kerumunan, Kegiatan vaksinasi dilaksanakan secara bertahap dari pagi sampai sore hari,” ungkap pengelola Mega Mall.
Wali Kota Manado Andrei Angouw juga mengungkapkan kenapa harus melakukan vaksin, selain karena sudah adanya Peraturan Pemerintah tentang Wajib Vaksin, ini agar Kota Manado khususnya masyarakatnya terbebas dari Pandemi yang sangat mencekam ini.
“Kalau Manado bebas dari Covid maka ekonomi akan bergerak, pembangunan akan berjalan normal dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” ujar Andrei. (redaksi)