Minut – Pemerintah Desa Tumbohon, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Mozes Jenly Umboh, S.E. kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Tahap II Dana Desa Tahun 2021 kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilaksanakan di kantor Hukum Tua Desa Tumbohon pada Kamis, 01 Juli 2021.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Dana Desa Tahun 2021 Desa Tumbohon, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara dengan menerapkan protokol kesehatan dan anjuran Pemerintah (wajib masker) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hukum Tua Desa Tumbohon, Mozes Jenly Umboh, S.E. mengatakan, “Ini penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Dana Desa Tahun 2021. Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tumbohon, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 71 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000/KK.
Berharap bantuan ini di pergunakan dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya”, ujar Hukum Tua Mozes Umboh.
Lanjutnya, “Masih ditengah pandemi Covid-19, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari berkerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Mari bersama kita dukung program, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., MH. untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang lebih hebat”, tukas Hukum Tua Mozes Jenly Umboh, S.E.
(enol)