KPU Pastikan Pembatasan Jumlah Pendukung Saat Pendaftaran Calon

Politik, Tomohon199 Dilihat

 

TOMOHON –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memastikan akan membatasi jumlah pendukung saat proses pendaftaran Paslon (Pasangan Calon) saat masa pendaftaran Pilwako Tomohon 2020 di  4-6 September 2020.

 

“Akan ada pembatasan peserta mengacu pada protokol yang berlaku,” kata Ketua KPU Tomohon Drs Haryyanto Lasut, MAP saat Live Talkshow secara virtual di Radio Amigos, Selasa (25/08/20).

 

Menurut Lasut, pembatasan jumlah pendukung yang mengantarkan Paslon saat pendaftaran akan disesuaikan dengan kapasitas lokasi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan detail dan skenarionya.

 

Dalam proses pendaftaran itu keterbatasan peserta akan kita atur tidak seperti dulu lagi. Ini dimaksudkan agar dapat menghindari atau bahkan berupaya proses Pilkada ini adalah salah satu bagian pemutusan mata rantai penyebaran covid 19.

 

“Dalam pendaftaran itu pesertanya terbatas bakal Pasangan calonnya, LOnya ada pendukungnya tapi terbatas dan tidak bisa lagi berbondong-bondong pergi ke kantor KPU.  “Tentunya ini sesuai dengan petunjuk teknis ketua KPU RI,” tandasnya.

 

“Saya belum bisa menyampaikan secara detail berapa jumlah massa itu. Tapi berdasarkan PKPU 6, diberikan acuan sekitar 30 persen dari kapasitas tempat, jadi tidak sampai separuh,” katanya. (redaksi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP