TOMOHON – Divisi teknis KPU Kota Tomohon Robby Golioth mengatakan untuk verifikasi faktual atau Verfak dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah selesai ketika sudah melaksanakan dan memasukan dukungan perbaikan.
Dikatakan Golioth, waktu itu bakal pasangan calon perseorangan dukungan belum cukup jadi waktu itu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan perbaikan sudah dilaksanakan dan diverifikasi faktual oeh PPS, sudah dilaksanakan rekapitulasi ditingkat PPK dan di tingkat KPU.
“Dan pada tanggal 20 kemarin hasil verfak itu ternyata bakal calon perseorangan tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti pencalonan pada 4-6 September 2020 nanti,”terang Golioth ketika ditanya pembawa acara saat live talk show secara virtual bersama Radio Amigos, Selasa (25/08/20) Pembawa acara menanyakan terkait perkembangan verifikasi dukungan bakal pasangan persorangan.
Kata Golioth, keikutsertaan dari Bakal Pasangan calon perseorangan, untuk itu syarat pencalonannya kalau orang lewat partai kan ada SK dari pimpinan pusat tapi calon perseorangan ini sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran karena karena sudah mendapatkan BA7 atau berita acara no 7 dari KPU yang dinyatakan bahwa bakal pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran di KPU. (redaksi)