Walikota Tomohon Buka Kegiatan Sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019

Tomohon211 Dilihat

 

TOMOHON – Pemkot Tomohon mengelar sosialisasi dan Pemetaan Program / Kegiatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

Kegiatan dilaksanakan di kediaman Walikota dan Command Centre Pemkot Tomohon. Kamis (14/05/20). Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE Ak.CA dari ruang kerjanya di rumah kediaman membuka kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 90 tahun 2019, yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian & Pengembangan Daerah Kota Tomohon.

 

Kegiatan ini diawali laporan panitia pelaksana oleh Kaban Bappelitbangda Drs. Daniel E Pontonuwu. Sosialisasi Permendagri ini dilaksanakan lewat Video Conference guna memutus matarantai covid-19.

 

Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) maupun dokumen perencanaan perangkat daerah (RENSTRA, RENJA) menggunakan klasifikasi , kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lanjutnya, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2021 sudah pada tahap perumusan rancangan akhir . Setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa tahapan kegiatan dalam proses penyusunan RKPD tersebut dengan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD, selain itu telah dilaksanakan forum lintas perangkat daerah dan pelaksanaan Musrenbang baik dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, tingkat Kota, Provinsi sampai di tingkat Pusat.

 

“Untuk itu melalui pertemuan saat ini lewat Video Conference, sangat diharapkan kerjasama yang baik dengan seluruh Stakeholder/ Perangkat Daerah untuk dapat memetakan setiap program dan kegiatan pada RPJMD, RENSTRA dan RENJA perangkat daerah yang masih berlaku dengan mempedomani program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019,: ungkap Eman.

 

Eman juga berharap agar acara sosialisasi ini dapat menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan untuk menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program dan kegiatan tahun anggaran 2021, beserta dokumen perencanaan lainnya, sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam upaya kita membangun dan menata kota Tomohon ke depan yang lebih baik dan terdepan.

 

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPKP Sulawesi Utara Bapak Setya Nugraha, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompoton, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir.Harold V.Lolowang, MSc, Kepala Bidang Monev Bappeda Sulawesi Utara Dr Adarto Utiah yang diwakili oleh Bapak Randy Sompie, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP