Wali Kota Eman Serahkan Santunan Duka

Tomohon253 Dilihat
Wali Kota Eman saat menyerahkan santunan duka (Foto: Prokopim)

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA menyerahkan langsung santunan duka di Anugerah Hall, Jumat (13/03/20).

 

Jumlah penerima tahun 2019 sebanyak 822 ahli waris, sedangkan jumlah penerima tahun 2020 sebanyak 121 ahli waris.

 

Wali Kota Eman mengatakan berdasarkan peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan Duka bagi Masyarakat Kota Tomohon, bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia.

 

Dimana, kata Eman, santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat.

 

Baca juga:  Aktifitas Galian C di Desa Matani Sudah Lama Berhenti

Selanjutnya persyaratan untuk menerima santunan duka ini yaitu :
1. Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota cq. Kepala BPKPD Kota Tomohon selaku PPKD, 2. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon.

 

3. Fotocopy kutipan Akta Kematian atau surat Keterangan Kematian dari Kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon, 4. Fotocopy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia, 5. Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui Lurah dan 6. Surat pernyataan tanggung jawab.

 

“Hari ini telah dilakukan penyerahan santunan duka bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia sebanyak 201 (dua ratus satu) orang. Yang terbagi atas 80 (delapan puluh) orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di akhir tahun 2019,” kata Eman.

Baca juga:  Aktifitas Galian C di Desa Matani Sudah Lama Berhenti

 

Dimana berdasarkan Keputusan Walikota nomor 163 tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019 diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per ahli waris, dan 121 (seratus dua puluh satu) orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di triwulan I tahun 2020.

 

“Berdasarkan Keputusan Walikota nomor 22 tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2020 diberikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Peningkatan besaran santunan duka pada tahun 2020 merupakan komitmen dari pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat kota Tomohon,” pungkasnya.

 

Hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Drs. Daniel Pontonuwu serta para Ahli Waris penerima Santunan Duka.(redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP