Apresiasi Program Jaksa Garda Desa, Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah Gandeng Kejari Minut Terkait Pengelolaan Dana Desa

Minahasa Utara216 Dilihat
Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH MH bersama Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah SE saat Koordinasi pendampingan Pengelolaan memaparkan kegiatan Pengelolaan Dana Desa

Minut – Merespon dan mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai bentuk pengawalan terhadap Dana Desa, Pemerintah Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Ifonda Nusah SE menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) yang di kepalai Kajari Fanny Widyastuti SH MH untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa, dalam penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan regulasi.

 

Bertempat di kantor Kejari Minut pada Senin, 30 September 2019, Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah beserta aparatur desa, pendamping desa, BPD dan tokoh masyarakat langsung melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fanny Widyastuti SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Ekaputra Polimpung SH MH beserta jajaran.

 

“Setelah Kejari Minut melaksanakan sosialisasi terkait pentingnya ADD/DD untuk pembangunan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa, kami mengapresiasi dan kami juga langsung menyadari pentingnya program Jaga Desa dalam menuntun penggunaan dan pelaksanaan program pemerintah yang sesuai dengan aturan. Dengan ini, kami memohon pendampingan terkait pengelolaan Dana Desa”, ujar Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifondah Nusah.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ekaputra Polimpung SH MH mengatakan, “Desa Tumaluntung yang telah mengajukan permohonan kepada Kejari Minut untuk dibimbing dan diawasi terkait pengelolaan dana desa, kami langsung tindaklanjuti dengan mengundang para aparatur desa, pendamping desa, BPD dan tokoh masyarakat utk melakukan pemaparan/ekspose terkait dengan bagaimana nantinya ADD/DD dikelola serta untuk pembangunan apa”, ujar Kasi Intelijen Ekaputra Polimpung SH MH.

 

Lanjutnya, “Berdasarkan apa yang telah dipaparkan, atas permohonan oleh Desa Tumaluntung sebagai apresiasi maka kami Kejari Minut melalui seksi intelijen dalam Program Jaga Desa akan membimbing dan mengawasi terkait pengelolaan dana desa dari Desa Tumaluntung pada ruang lingkup pemahaman tentang regulasi atau aturan pada pengelolaan dana desa dari Desa Tumaluntung.

 

Mengingat dana desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, maka Jaga Desa bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti tetapi lebih kepada bentuk edukasi, agar penggunaan dana bantuan pemerintah ini bisa sesuai regulasi dan tepat sasaran.

 

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam hal ini akan membantu mendampingi Kepala Desa Tumaluntung dari segi pemahaman hukum mulai dari tahap merancang APBDes, tahap penyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa.

 

Jaksa dengan naluri penyidikannya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi. Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan. Intinya kami ingin pembangunan desa sesuai koridor yang dituju, sehingga jika ditemukan titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan dan penyaluran dana desa, bisa langsung dicegah dan tanpa harus berurusan dengan hukum.

 

Perlu di jelaskan, bahwa tidak semua desa bisa masuk program ini. Hanya desa yang sesuai dengan regulasi, yang bisa masuk program Jaksa Garda Desa ini”, tukas Kasi Intelijen Ekaputra Polimpung SH MH menjelaskan.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP