
Minut – Adanya wacana pemekaran kecamatan di wilayah kepulauan yang diusulkan oleh legislator Minut, mendapat dukungan dari Sekda Minut Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA.
“Memang pemekaran di wilayah kepulauan yang ada di Likupang sangat baik karena bisa mendekatkan pelayanan pemerintah,” ujar Kuhu kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2019.
Meskipun demikian, lanjut Kuhu, untuk dilakukan pemekaran kecamatan harus sesuai dengan prosedur atau persyaratan yang sudah diatur dalam PP No. 17 Tahun 2019 tentang Pemekaran Kecamatan.
Dalam peraturan tersebut, ada persyaratan yang paling penting dipenuhi yakni letak geografis dan jumlah penduduk.
“Namun sebelum dilakukan pemekaran kecamatan, harus lebih dahulu dilakukan pemekaran desa. Sebab pemekaran kecamatan akan membutuhkan proses hingga ke pemerintah pusat”, tambah Kuhu saat didampingi Kasubag Humas, Afry Malingkonor.
Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Minut, Denny Sompie mendesak perlunya pemekaran kecamatan di wilayah kepulauan agar masyarakat tidak membutuhkam waktu dan jarak yang jauh guna mendapatkan pelayanan pemerintah.
Adapun kecamatan yang baru perlu dimekarkan adalah Kecamatan Mantehage, Kecamatan Nain, Kecamatan Talise dan Kecamatan Gangga dan Kecamatan Bangka.
Pemekaran kecamatan ini perlu karena tidak ada moratorium. “Moratorium hanya pemekaran Kabupaten/Kota dan belum berlaku untuk kecamatan,” kata legislator dari Dapil Likupang Timur ini.
reinold