Konsultasi PUD Klabat Dengan BPKP Sulut Terkait Penerapan Retribusi

Minahasa Utara195 Dilihat

Minut – Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat di bawah kepemimpinan Estrella Tacoh SE melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut di kantor BPKP Manado pada Selasa, 21 Mei 2019.

Tim PUD Klabat di pimpin Direktur Utama Estrella Tacoh SE diterima langsung oleh Kepala BPKP Sulut Sofyan Antonius dan Mudzakir, salah satu Kepala Bidang di BPKP.

Konsultasi PUD Klabat di BPKP tersebut sehubungan dengan penerapan Peraturan Bupati Tahun 2019 mengenai retribusi di PUD Klabat, sebagai implementasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang PUD Klabat.

PUD Klabat meminta pembimbingan dan pengawasan serta pendampingan terhadap penerapan tarif layanan dalam bentuk retribusi dalam rancangan produk hukum Peraturan Bupati maupun penyesuaian iuran.

“Kami butuh pendampingan, pembimbingan maupun pengawasan serta arahan dari BPKP sehubungan dengan penerapan tarif layanan atau retribusi kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Bupati”, ujar Estrella Tacoh SE di dampingi Direktur Pasar Oscar Poli, Direktur Kebersihan dan Direktur UJL.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP