.

Minut – Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara yang di kepalai Petrus Macarau dalam upaya meningkatkan capaian Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Utara sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar berbagai sosialisasi pajak, penyuluhan, pembinaan dan pelatihan, mulai membuahkan hasil.
Terbukti :
“Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Utara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 27 Maret 2019, total jumlah keseluruhan mencapai Rp.24.832.603.672 dari target Rp.40.154.238.476 atau bila di presentasekan capai 61,84%”, ujar Kaban Keuangan Petrus Macarau kepada awak media Speed News pada Kamis, 28 Maret 2019.
Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari :
Pajak Hotel Rp. 386.839.542,-
Pajak Restoran dan Rumah Makan Rp. 1.028.508.322,-
Pajak Hiburan Rp. 23.330.763,-
Pajak Reklame Rp. 542.037.326,-
Pajak Penerangan Jalan Rp. 3.357.511.038
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp. 660.084.800,-
Pajak Air Tanah Rp. 159.264.990
Pajak Sarang Burung Walet Rp. 8.700.000,-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 36.907.210,- dan
BPHTB Rp. 18.586.151.372,-.
Macarau menambahkan, “Untuk targetnya, sudah mencapai 61,84% dan kami masih terus berusaha agar semua bisa digenjot dengan maksimal. Sehingga pajak yang belum dibayarkan akan terbayarkan semua.
Juga menghimbau agar masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak lalai membayar pajak.
Pajak Daerah merupakan pajak yang di tetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan PAD Kabupaten Minahasa Utara terutama dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara Agribisnis, Industri dan Pariwisata secara terpadu serta berkelanjutan di tahun 2021″, tukas Kaban Keuangan Petrus Macarau.
reinold


