Rencana Pengadaan Tanah Gedung Kantor Dinas Perhubungan, Gelar Sosialisasi

Minahasa Utara132 Dilihat

 

 

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), dalam hal ini Dinas Perhubungan Minut bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menggelar sosialisasi tentang Rencana  Pengadaan Tanah Gedung Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara yang di selenggarakan di lokasi tanah, di dekat kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi pada Kamis, 28 Maret 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Minut Drs. Aldrin I.E. Posumah MSi membuka langsung sosialisasi yang dalam penyampainnya mengatakan, “Latar belakang pelaksanaan pengadaan tanah adalah Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-4 atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, ujar Kadis Drs. Aldrin I.E. Posumah MSi.

 

Untuk tahapan pelaksanaan pengadaan tanah adalah :

1. Pembuatan SK Tim Fasilitasi,
2. Permohonan pengawalan dan pendampingan dari TP4D Kejari Minut,
3. Presentasi dan Rapat bersama Tim TP4D Kejari Minut,
4. Sosialisasi dan cek lokasi termasuk sosialisasi di media massa,
5. Pemeriksaan kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan,
6. Jika belum ada sertifikat, pembuatan peta bidang oleh BPN, permohonan oleh pemilik tanah,
7.Penilaian tanah oleh jasa penilaian publik (Appraisal),
8. Musyawarah dengan pemilik tanah terkait harga yang di keluarkan appraisal,
9. Jika sudah sepakat, penanda tanganan surat-surat (berita acara negoisasi, berita acara pembayaran, pelepasan hak oleh camat/PPAT, dan
10. Proses pembayaran.

Sedangkan peta bidang yang di keluarkan BPN, pengadaan tanah gedung kantor Dinas Perhubungan Pemkab Minut, seluas 8512M2 milik dari Shintya Gelly Rumumpe. Lokasi tanah berada di dekat  Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, dengan surat-surat yang mendukung :
– Surat keterangan kepemilikan tanah
– Surat keterangan tidak ada sengketa
– Surat keterangan dari pemilik lama (bahwa tanah sudah beralih)
– Gambar dan ukuran dari kelurahan
– Pernyataan asal usul tanah
– Surat keterangan Lurah terkait kepemilikan
– Surat Keputusan Bupati tentang Tim Fasilitasi.

“Tujuan sosialisasi pengadaan tanah gedung kantor Dinas Perhubungan Minut untuk mengetahui, apakah ada komplain atau keberatan dari masyarakat atau tidak?. Bila ada, silahkan sampaikan. Untuk itu, kami membuat pengumuman secara resmi agar masyarakat mengetahui adanya rencana  pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara”, ujar Kadis Drs. Aldrin I.E. Posumah MSi.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi pengadaan tanah gedung kantor Dinas Perhubungan Minut, Altje Kamuh Lurah Airmadidi Atas, Camat Airmadidi Alexander Warbung, Sekretaris Camat Airmadidi Joseph Mungkadang, Kadis Sosial dan PMD Bobby Najoan, Sekretaris Dinas Perhubungan Maxi Pinontoan dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP