Wali Kota Eman Jadi Pencatat Nikah 20 Pasutri di Taman Kabasaran

Berita Utama, Tomohon591 Dilihat
Wali Kota Eman saat melakukan pencatatan nikah massal 20 Pasutri (foto: denny)

 

TOMOHON – Dalam rangkaian memperingati Hut ke-16 Kota Tomohon, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak melakukan pencatatan sipil nikah massal 20 pasang suami-istri atau Pasutri di Taman Kabasaran Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Jumat (25/01/19).

 

Wawali SAS saat menjadi saksi pernikahan massal 20 pasutri (foto: denny)

Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) dan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP menjadi saksi dalam Pencatatan Sipil Nikah Massal tersebut. 

 

Ketua DPRD Ir Miky Wenur saat menjadi saksi pernikahan massal 20 pasutri (foto: denny)

Wali Kota Jimmy Feidie Eman dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan.

Baca juga:  Kongres PWI Persatuan Gugurkan semua Pengurus Plt PWI se-Indonesia

 

Foto bersama

Oleh sebab itu lanjutnya, demi menjawab kebutuhan masyarakat agar status Perkawinan dinyatakan sah menurut Undang-undang, maka Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Pencatatan Perkawinan Massal sebanyak 20 pasang suami istri yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

 

“Keluarga merupakan aset bangsa termasuk daerah yang juga menentukan ketersediaan alokasi anggaran bantuan-bantuan baik pemerintah maupun pihak lain dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eman.

 

Oleh karena itu, kata Eman diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen kependudukan lainnya antara lain KTP Elektronik, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Dokumen Kepindahan yang sudah tinggal di Kota Tomohon ataupun yang tinggal di luar Kota Tomohon dan masih berstatus penduduk Tomohon.

 

“Pencatatan nikah massal seperti ini dimaksudkan juga untuk meminimalisasi angggaran penduduk, dan penduduk tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan. Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” jelasnya.

 

Baca juga:  Monumen Pers Nasional Jadi Saksi Pengukuhan PWI Pusat Periode 2025-2030

Dimomen yang sama dilaksanakan juga Penandatangan Perjanjian kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bertujuan memudahkan lembaga pengguna untuk dapat mengakses data dari Disduk Capil dalam rangka perencanaan program kegiatan berkaitan dengan kependudukan yang tentu dapat dimanfaatkan secara tepat, berdasarkan hasil data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negeri RI.

 

Pada kesempatan itu juga Wali Kota Eman menyerahkan Dokumen Kependudukan yakni Akte Nikah, Akte Kelahiran Pengesahan Anak, Kartu Keluarga, KTP, KIA kepada 20 Pasang Suami-Istri.

 

Kegiagan dihadiri Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, SIK, SH, MSi, mewakili Kajari Tomohon Kasubsi A Kajari Tomohon Mariska Kandouw, SH, MSi, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon,Kepala Samsat Tomohon Selvie Paat. (denny)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP