
Minut – Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Menindak lanjuti LHKASN tersebut Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan Sth (VAP) membuka sosialisasi LHKASN di hotel Sutan Raja,Selasa (27/11/2018).
Dalam kesempatan tersebut VAP meminta agar ASN menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien, dan bebas bebas KKN.
“tujuan reformasi birokrasi sangat penting demi pelayanan bagi masyarakat,hindari KKN” kata VAP.
Pelaporan LHKASN dilaksanakan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan (promosi/pensiun) dan 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan.
Sosialisasi penyampaian LHKASN Minut yang diselenggarakan Inspektorat Minut tersebut menghadirkan narasumber Naptalina Sipayung, SH, MAP selaku assisten deputi koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi RB, Akuntabilitas aparatur dan pengawasan III, Herlin Sukmawati sekertaris pimpinan pada deputi RB dan Fungsional umum tertentu (FUNGWAS) dan
Dihadiri Sekertaris daerah Ir Jemmy Kuhu, MA dan Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu.
reinold


