MINSEL – Adanya akvitas persiapan jaring nelayan di Jalan Boulevard Amurang menandakan rendahnya kesadaran masyarakat terutama para nelayan yang ada di pesisir pantai Kambiow kecamatan Amurang Minahasa Selatan (Minsel) dalam mengikuti aturan yang diterapkan pihak Dinas Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan.
Masih banyak para nelayan yang sengaja ataupun tidak sengaja merapikan perlengkapan untuk melaut di sepanjang trotoar jalan Boulevard Amurang, padahal pihak Dinas Perikanan sudah menyiapkan lahan khusus untuk melakukan kegiatan bongkar muat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Terpantau media ini, para nelayan melakukan kegiatan menyiapkan jaring penangkap ikan dilakukan di trotoar jalan Boulevard, sehingga selain merusak pemandangan aktivitas tersebut sangat mengganggu para penjalan kaki, baik yang berolahraga maupun yang hanya sekedar jalan-jalan.
“Untuk aktivitas bongkar muat atau merapikan jaring penangkap ikan bahkan untuk pelabuhan kapal penangkap ikan, pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah menyiapkan tempat khusus bagi para nelayan yaitu di tempat pelelangan ikan (TPI),” ujar Kadis Perikanan Ir. Aleksander Sunambela pada media ini beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Trantib Pol-PP Minsel Mariano Kani ST.MSi kepada media ini, Senin (19/03/18) menyampaikan, kalau pihaknya sudah memberikan surat himbauan kepada setiap Lurah yang berada di sepanjang pesisir pantai Boulevard Amurang.
Lanjut kata Mariano, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan berupa himbauan buat para nelayan lewat Lurah,untuk saat ini kita masih mentolelir aktivitas nelayan di trotoar jl Boulevard tersebut.
“Namun berikut kalau sudah di buka secara resmi oleh Bupati Christiany E Paruntu SE, aktivitas jaring nelayan tersebut pasti akan kami tertibkan apalagi aktivitas nelayan yang menggunakan fasilitas umum trotoar,” tegas Mariano Kani.
(Hezky)